Pemerintahan

Tak Perlu Datang Ke Kantor, Pelayanan SKCK DILAN Langsung Diantar Kerumah Pemohon

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Polres Gunungkidul terus meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat khususnya di bagian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Program inovasi yang disebut lebih memudahkan warga masyarakat khususnya kaum difabel dan lanjut usia ini adalah SKCK DILAN.

Baur Yanmas Satintelkan Polres Gunungkidul Aiptu Herman mengatakan bahwa, peningkatan kualitas pelayanan publik ini merupakan komitmen dalam pembangunan zona integritas menuju Polres Gunungkidul Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Warga penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa mendaftar tanpa harus datang ke kantor Polres,”ucap Herman, Rabu (06/10/2021).

Pemohon atau dapat diwakilkan cukup menghubungi operator SKCK melalui nomor aplikasi Whatsapp 081804260386. Setelah mendapat balasan, pemohon kemudian langsung mengirimkan foto KTP.

Alur Pelayanan Skck
Alur Pelayanan Skck

“Usai proses memasukan data, petugas akan mengantar SKCK ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang disebutkan,”katanya.

Menurut Herman, inovasi ini memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat khususnya difabel dan lansia agar terlayani dengan baik.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Fajar Risdiyanto adalah Redaktur Pelaksana sekaligus jurnalis KUPASS.com. Ia meliput beragam peristiwa, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di Gunungkidul.

Tulisan lain dari Fajar Risdiyanto →