Tak Ada Sengketa, Sunaryanta – Heri Susanto Ditetapkan KPU Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)-Pasangan Calon Bupati Gunungkidul Sunaryanta – Heri Susanto ditetapkan mejadi Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul periode 2021 – 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (22/01/2021). Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada sengketa Pilkada.

Bertempat di Bangsal Sewoko Projo Kepanewon Wonosari KPU Gunungkidul menetapkan Paslon nomor urut 4 itu melalui rapat pleno terbuka.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengutarakan, KPU sebelumnya menerima surat dinas dari Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Januari 2021 tentang penetapan Paslon Cabup – Cawabup Gunungkidul. Sehingga pihaknya segera melaksanakan rapat pleno terbuka maksimal 5 hari setelah surat itu diterima oleh KPU.

“Penetapan calon terpilih dilaksanakan setelah 5 hari KPU menerima surat ada tidaknya sengketa yang teregistrasi di MK sesuai di PKPU No 5 tahun 2020,”ujar Ahmadi.

Dia menyebut bahwa, MK menyatakan tidak ada permohonan sengketa untuk Pilkada Gunungkidul. Sehingga penetapan dapat berjalan dengan lancar pasca rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

“Berdasarkan buku register Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Provinsi DIY, Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Sleman tidak ada sengketa. Dengan demikian proses penetapan pasangan terpilih Sunaryanto – Heri Susanto dapat segera dilaksanakan, “imbuhnya.

Lebih lanjut Hani mengatakan bahwa, pasangan nomor 4 mendapatkan perolehan suara sebanyak 155.878 dalam Pilkada Gunungkidul tahun 2020.

“Sesuai dengan PKPU maka sehari setelah penetapan maka KPU langsung melayangkan surat usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati ke DPRD Gunungkidul. Surat ini nantinya akan diteruskan ke Gubernur DIY untuk melaksanakan pelantikan,”kata Ketua KPIU.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Hj Badingah mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Menurut Badingah, pelaksanaan Pilkada 2020 sudah dilaksanakan dan dilalui secara berintegritas dan profesional.

“Ada dampak positif atas suksesnya penyelenggaraan pemilihan sesuai tahapan. Seluruh tahapan pemilihan juga tidak terjadi hal yang mengganggu jalannya pemilihan dan tercipta situasi yanh kondusif, “kata Badingah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *