Tanjungsari, (kupass.com)–Jajaran aparat gabungan Polres Gunungkidul dan Polsek Tanjungsari melakukan tindakan tegas terhadap rombongan pemotor yang bertindak ugal-ugalan di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Minggu (13/02/2022). Selain mengamankan sejumlah minuman keras (miras), Polisi juga menyita obat terlarang jenis Alprazolam.
Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan bahwa, aparat Kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi bahwa sekira pukul 09.30 WIB rombongan sepeda motor itu memenuhi jalan dan bertindak arogan di jalan Baron dan JJLS Saptosari. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, aparat gabungan Polsek Tanjungsari dibantu 10 personil Satlantas Polres Gunungkidul kemudian mencegat rombongan pemotor tersebut di pintu masuk TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) Induk Baron dan TPR JJLS.
“Ketika melintas, rombongan pemotor dari Yogyakarta itu kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Mereka mengaku hendak berwisata ke sejumlah pantai,”kata Suryanto.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan minuman keras berbagai jenis sebanyak 6 botol. Selain itu aparat juga menyita obat terlarang jenis pil Alprazolam dari tangan salah satu pemotor.
“Pemotor yang membawa obat terlarang kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul. Sementara pemotor lainnya dilakukan pembinaan dan dipersilahkan melanjutkan perjalanan dengan tertib,”terangnya.
Selain menyita barang haram itu, aparat gabungan juga melakukan penilangan sebanyak 11 kendaraan bermotor yang tidak standart dan tidak dilengkapi surat-suratnya.
“Polisi akan melakukan patroli ke lokasi Pantai guna menjaga harkamtibmas dan mencegah tindakan kenakalan remaja di wilayah wisata,”tandasnya.

Jurnalis Gunungkidul