Nyamar Jadi Pegawai Dealer Honda, Dua Orang Gondol Motor Beat

Wonosari, (kupass.com)–Dua pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Playen. Kedua pelaku S warga Kretek Bantul dan HS warga Sewon Bantul sebelumnya berhasil mencuri sepeda motor milik Ade Ni’matusolihah warga Padukuhan Jamburejo, Kalurahan Bandung, Kapanewon Playen pada Jumat (07/07/2023).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri mengatakan bahwa, kejadian tersebut bermula saat korban membeli sepeda motor jenis Honda Beat Street di dealer Tunas Jaya Wonosari. Pada Sabtu (08/07/2023) sepeda motor warna hitam pesanan korban tersebut diantar oleh karyawan dealer pada pukul 15.15 WIB. Selang 10 menit kemudian usai karyawan resmi dealer pergi, datang pelaku menggunakan ID Card dan Seragam mengaku utusan pihak dealer.

“Keduanya mengaku akan mengambil sepeda motor tersebut lantaran salah pengiriman dan akan diganti dengan yang sesuai,”terang Kapolres dalam pers release yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Rabu (26/07/2023).

Lantaran kunci masih tertancap, sepeda motor tersebut tanpa basa basi langsung dikendarai dan dibawa kabur oleh salah satu pelaku. Sempat dikejar oleh korban namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.

“Pihak korban sempat mengkonfirmasi kepada pihak dealer tentang kejadian tersebut. Namun pihak dealer tidak pernah mengirim utusan untuk mengambil sepeda motor pesanan korban. Selain itu pengiriman ternyata juga sudah sesuai,”kata dia.

Sadar menjadi korban curanmor, Ade kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Jajaran Anggota Polsek Playen kemudian langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut usai mendapatkan laporan resmi.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku beraksi menggunakan Mobil Brio warna Putih berplat nomor Polisi palsu. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Polsek Playen,”terangnya.

Dari hasil interogasi, Sepeda motor tersebut dijual oleh kedua pelaku seharga Rp 7 juta. Sementara itu hasil dari kejahatannya digunakan para pelaju untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka S ini pernah bekerja di dealer Astra sehingga mempunyai ID Card dan Seragam resmi. Keduanya beraksi dengan cara berkeliling mencari mobil pengiriman sepeda motor kemudian melancarkan aksinya mengaku sebagai utusan karyawan dealer,”imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan ancaman 378 KUHP atau pasal 363 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Dari hasil penangkapan polisi juga menyita barang bukti berupa Mobil Brio, sepeda motor Honda Beat, seragam dan ID Card serta plat nomor palsu.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Gunungkidul agar lebih waspada dan berhati-hati,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *