Perjuangan Warga Grogol Melawan Kemunkaran, PTUN Kabulkan Gugatan Terkait Penerbitan IMB Klasis

Yogyakarta, (kupass.com)–Perjuangan warga masyarakat Padukuhan Grogol 1, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo menemui titik terang. Mereka menyebut, perjuangan melawan kemunkaran dan tuduhan intoleransi selama bertahun – tahun itu membuahkan hasil.

Kamis (07/10/2021) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabukan gugatan pembatalan SK Bupati Gunungkidul Nomor 0021/34030802/IMB/BG/II/2021 tertanggal 3 Februari 2021 terkait penerbitan IMB kantor kantor Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis. Penerbitan IMB Kantor GLJ Klasis oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ditengarai menjadi pemicu akar permasalahan konflik horizontal.

Panitia pembangunan yang mencari tanda tangan secara kucing – kucingan dianggap tidak menghargai keberagaman warga Kalurahan Bejiharjo yang terbangun sejak lama. Ngototnya panitia hendak membangun kantor GKJ Klasis di wilayah Padukuhan yang mayoritas umat muslim itu disebut merupakan upaya kristenisasi terselubung.

Dalam sidang agenda putusan di PTUN Yogyakarta, Majelis hakim telah mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Majelis juga membatalkan SK Bupati terkait penerbitan IMB.

Para penggugat seluruhnya adalah warga Padukuhan Grogol 1, Kalurahan Bejiharjo, Kapanrwon Karangmojo. Mereka adalah Sayem, Marjuki Trisno Utomo, Jikem, Sugito, Sri Sukeni dan Anang Supriyanto.

Mereka diwakili oleh tim kuasa hukum yakni Alouvie RM SH MH, Fanny Dian Sanjaya SH MH, Moh Fausi SH MH, Choiru Romzana SH dan Nenik Herniyawati SH.

“Putusan Majelis hakim mememerintahkan Bupati Gunungkidul untuk mencabut SK yang menjadi obyek gugatan yang pernah dikeluarkannya yaitu SK Nomor 0021/34030802/IMB/BG/II/2021 tertanggal 3 Februari 2021,” ujar salah satu tim kuasa hukim Alouvie, Sabtu (09/10/2021).

Alouvie menjelaskan bahwa putusan hakim sudah sangat tepat. Hal ini dikatakannya karena SK penerbitan IMB itu telah melanggar azas – azas umum pemerintahan yang baik. Terbitnya SK itu menjadi pemuci resahnya warga masyarakat Padukuhan Grogol 1 yang 99 persen adalah muslim.

“Ini adalah bukti bahwa hukum benar – benar panglima sebagai penguji keabsahan penerbitan IMB,”ucapnya.

Tokoh Warga Padukuhan Grogol 1, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo Suwargito merasa lega. Menurutnya, perjuangan warga selama bertahun – tahun melawan ketidakadilan dan tuduhan intoleransi itu tidak sia – sia.

“Dengan dikabulkannya gugatan kami di PTUN kami berharap warga masyarakat kembali menjadi kondusif, aman dan tentram. Dan memang sampai kapanpun kemunkaran itu tidak akan menang melawan yang ma’ruf,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *