Lurah Se Gunungkidul Demo, Tuntut Pemerintah Pusat Tinjau Kembali Penggunaan Dana Desa

Wonosari, (kupass.com)–Sebanyak ratusan Lurah dan Pamong Kalurahan se Kabupaten Gunungkidul menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Rabu (15/12/2021). Mereka menuntut adanya peninjauan kembali terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Perpres tersebut disebut telah mencabut roh dari Undang – undang tentang aturan penggunaan Dana Desa (DD) dari pusat.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Paguyuban Lurah (Semar) Gunungkidul, Heri Yuliyanto saat memimpin aksi demo yang berlangsung damai itu.

“Penggunaan dana desa ini diatur secara jelas dalam Pasal 5 ayat (4) di Perpres tersebut,”kata Heri saat menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPRD di ruang rapat paripirna.

Demo Lurah Dan Pamong Gunungkidul
Demo Lurah Dan Pamong Gunungkidul

Menurut Heri, dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur agar 40 persen DD dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara untuk sejumlah 28 persen dipergunakan untuk ketahanan pangan dan hewani serta 8 persen untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Selain itu juga masih ada program prioritas yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat,”katanya.

Heri merinci bahwa sejumlah 16 persen DD untuk penanganan stunting, RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sebanyak 7 persen, penyertaan modal BUMDes 6 persen, serta Sustainable Development Goals atau program pembangunan berkelanjutan sejumlah 2 persen.

“Ini praktis hanya bisa mengandalkan Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah 1 persen. Sementara itu para Lurah masih harus memenuhi kewajiban mengikuti program sesuai UU Desa. Kami merasa aturan ada saling berbenturan, dan roh kami (sebagai pemerintah desa) sudah dicabut,”katanya.

Polemik lainnya dikatakan Heri yakni Perpres tersebut baru diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2021 lalu. Ketika seluruh Lurah se Indonesia telah selesai menyusun program Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 mendatang. Program ini disebutnya telah disusun sesuai kesepakatan dengan seluruh Pamong hingga di tingkat pedukuhan.

“Munculnya Perpres ini mmembuat kami (Lurah) merasa terbebani, lantaran kami hanya punya waktu singkat untuk melaksanakan perbaikan rencana program. Harapan kami Perpres ini dikaji dan dievaluasi ulang, kalau bisa direvisi sebelum akhir tahun mengingat tahun depan kami sudah harus melaksanakan program kalurahan,”ujar Heri.

Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih yang menanggapi para Lurah menyatakan bahwa akan segera menyampaikan rekomendasi ke Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Rekomendasi ini berisi tentang tuntutan Paguyuban Lurah.

“Antara lain agar ada kajian ulang terhadap Perpres serta mengembalikan kewenangan desa (kalurahan). Rekomendasi kepada Bupati ini akan diteruskan secara berjenjang hingga pusat. Kami akan mengakomodir tuntutan dari para Lurah, “tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *