Wonosari, (kupass.com)–Mulai tanggal 1 Februari 2025 Gas Melon 3 kilogram tidak boleh dijual pengecer. Hal ini setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat terkait aturan tersebut.
Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul pun mengaku telah menerima surat tersebut secara resmi terkait aturan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram itu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Ris Heryani. Dalam aturan Kementerian ESDM ini bahwa 100 persen pendistribusian gas elpiji 3 kilogram dilakukan oleh pangkalan langsung, tidak diperbolehkan lagi dari pangkalan ke pengecer mulai 1 Februari 2025.
“Jika pengecer ingin mendistribusikan gas elpiji 3 kilogram harus mengurus izin usaha mikro. Warung bisa mendistribusikan gas elpiji 3 kg namun harus diurus izin usaha,”katanya.
Namun demikiam dia mengatakan bahwa penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap, termasuk sosialisasi kepada pihak pengecer sudah dilakukan.
“Masih bertahapa tidak bisa langsung sekaligus penerapannya di lapangan. Kami melakukan survei terkait aturan ini kepada masyarakat seperti apa,”imbuhnya.
Banyak masyarakat disebut Ris yang mengeluh apalagi mereka yang tinggal di pelosok. Pertimbangan pemerintah memberlakukan aturan ini untuk menghilang perbedaan HET di pangkalan dan pengecer. Di mana, saat ini jumlah pangkalan di Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.163 unit.
“Untuk HET gas elpiji di pangkalan itu Rp18 ribu per tabung. Sedangkan, harga pengecer itu Rp21-23 ribu per tabung. Jadi, gap harganya ini yang mau dihilangkan,”pungkasnya.

Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar