Jagokan Incumbent, PAN Mampu Usung Calon Sendiri

Wonosari, (kupass.com)–Kontestasi politik jelang pesta demokrasi serentak (Pilkada) di Kabupaten Gunungkidul semakin menarik. Sejumlah SK Rekomendasi terbit ke sejumlah Bakal Calon baik Bupati maupun Wakil Bupati.

Seperti pasangan Profesor Sutrisna Wibawa dan Sumanto yang sudah mengantongi surat rekomendasi dari DPP Gerindra, Demokrat, PKS dan Nasdem, Endah Subekti Kuntariningsih pun juga telah resmi diusung dua Parpol besar yakni PDIP dan PKB. Mantan Ketua DPRD Gunungkidul periode 2019 – 2024 itu bakal berpasangan dengan Joko Prawoto.

Sementara itu DPP PAN sebelumnya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kadernya sendiri yakni Mahmud Ardi Widanto sebagai Bakal Calon Wakil Bupati berpasangan dengan incumbent Sunaryanta. PAN Gunungkidul pun kini bisa mengusung calon sendiri usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Poin isi putusan tersebut yakni partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

“Apabila nanti putusan MK itu yang dipakai menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkada, kami sendiri mampu mengusung,”kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Gunungkidul, Arif Setiadi, Sabtu (24/08/2024).

Arif menyatakan bahwa suara sah PAN di Pileg lalu yakni meraih 9 persen lebih. Seluruh jajaran DPD PAN Gunungkidul pun akan solid dan menjagokan Sunaryanta – Ardi sesuai arahan DPP. Dia pun masih menunggu dinamika yang terjadi di lembaga negara yakni KPU. Tim yang terbentuk (PAN) pun akan terus menjalin komunikasi dengan parpol lain yang hingga saat ini belum memutuskan nama bakal calon kepala daerah yang akan diusung.

“Kami juga menjalin komunikasi dengan partai politik yang tidak memiliki kursi untuk menggalang kekuatan,”katanya.

Diketahui sebelumnya bahwa MK mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan itu, kabupaten dengan jumlah DPT antara 500 ribu hingga satu juta, syarat minimal yang harus dipenuhi partai hanya 7,5 persen suara sah.