Oknum PNS Puskesmas Patuk Jadi Tersangka, Bupati Berhentikan Sementara

Patuk, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberhentikan sementara oknum pegawai berinisial STP yang bertugas di Puskesmas Patuk. Pemberhentian yang ditandatangani pada 29 April 2024 itu karena yang bersangkutan menjadi tersangka atas kasus pidana pasal 292 KUHP.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar, bahwa pada tanggal 2 November 2024 lalu pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya kasus kekerasan tersebut yang juga melibatkan salah satu pegawai magang di Puskesmas Patuk.

“Laporan tersebut tak hanya ditujukan ke Bupati tapi juga dilaporkan secara hukum ke Polres Gunungkidul untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlalu,”kata Iskandar.

Dia mengatakan bahwa beberapa bulan kasus ini berproses, penelusuran dan pemeriksaan secara kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga dilakukan.

“Pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Yang bersangkutan sempat dipindah tugaskan ke Puskesmas di Kapanewon Purwosari. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan trauma yang dialami oleh korban,”terangnya.

Barulah kemudian pada 29 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap STP karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan.

“Proses di kami (BKPPD) dihentikan sementara karena proses hukum menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan. Selanjutnya dari kami melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap PNS laki-laki ini,”tandasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemberhentian sementara ini berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *