Empat Bapaslon Ditetapkan Menjadi Calon Bupati – Wakil Bupati Gunungkidul

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
IMG 20200923 WA0013

Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah empat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga di Pilkada Gunungkidul tahun 2020 akhirnya ditetapkan menjadi Calon Bupati – Wakil Bupati Gunungkidul OLEH KPU, Rabu (23/09/2020). Keempat pasangan tersebut dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan setelah KPU Gunungkidul menggelar rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Keempat Calon yang sudah ditetepkan tersebut yakni Bambang Wisnu Handoyo – Benyamin Sudarmadi yang diusung oleh PDIP, Immawan Wahyudi – Martanti Soenar Dewi yang diusung oleh Partai Nasdem, Sutrisna Wibawa – Mahmud Ardi Widanto yang diusung oleh PAN, PKS, Partai Demokrat dan Gerindra serta Sunaryanta – Heri Susanto yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB.

“Dalam proses pengecekan admistrasi melibatkan Dinas terkait dan langsung mengkonfirmasi ke Intansinya. Sehingga hasilnya semua bakal Calon bisa ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 di Gunungkidul,”kata Ketua KPU Ahmad Ruslan Hani.

Menurutnya, bagi bakal calon yang berstatus khusus seperti TNI/Polri atau ASN penyerahan dokumen pengunduran diri dan surat dari atasan paling lambat harus dikumpulkan lima hari setelah di tetapkan tanggal 23 September 2020.

“Atau diserahkan pada tanggal 27 September 2020 dan SK pengunduran diri paling lambat diserahkan pada tanggal 30 November 2020. Jika hal tersebut tidak diserahkan ke KPU maka bisa saja dianulir,”katanya.

Sementara penyerahan dana awal kampanye dalam rekening harus dilaporkan sebelum masa kampanye. Jika hal itu tidak dilaporkan maka akan ada sanksi. Terkait aturan pelaksanaan Pilkada 2020 Siman harus mentaati protokol Covid-19 dengan tidak diperkenankan berkerumun serta menggunakan masker.

“Pengambilan nomor urut dilaksanakan pada Kamis tanggal 24 September 2020. Sementara tanggal 26 sudah masuk masa kampanye, pertemuan tatap muka dilakukan secara terbatas hanya sejumlah 50 orang. Dan Rapat umum/Konser hanya diperbolehkan 100 orang,”imbuhnya.

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar