Wonosari, (kupass.com)–Bantuan Dana Insentif Desa di Kabupaten Gunungkidul tahun ini ikut terkena dampak efisiensi. Pemerintah Pusat diketahui telah melakukan pencadangan dana untuk Dana Insentif Desa sejumlah Rp 2 Triliun.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul saat dikonfirmasi memaparkan bahwa Dana Insentif Desa ini disalurkan setiap tahun bagi desa yang memiliki kinerja terbaik. Dalam melakukan tata kelola keuangan Dana Desa hingga pencairan Dana Desa tepat waktu.
“Ada sebanyak 30 desa mendapatkan reward ini pada tahun lalu, nilainya Rp144.516.000 per Kalurahan,”tutur Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKPPKB Gunungkidul, Khoiru Rahmat.
Rahmat menyebut bahwa pada tahun lalu itu, reward tambahan anggaran Dana Desa yang diterima untuk 30 kalirahan ini mencapai Rp4,3 miliar. Program efisiensi anggaran tersebut dikatakannya telah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Yakni berisi tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2025. Pada diktum kelima pada Inpres tersebut, Menteri Keuangan turut diminta menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah, salah satunya kaitannya dengan dana desa sebesar Rp 2 triliun.
Rahmat memaparkan bahwa dari regulasi tersebut, penjelasannya untuk Dana Desa reguler yang sudah dialokasikan tidak terkena efisiensi. Namun imbas efisiensi ini dikenakan pada dana insentif desa sebesar Rp2 triliun yang sedianya dialokasikan secara nasional.
