Dua Warga Gunungkidul Diamankan Polisi, Diduga Menyebarkan Uang Palsu

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Ilustrasi Uang Palsu

Tanjungsari, (kupass.com)–Dua orang warga Kabupaten Gunungkidul diamankan jajaran aparat Kepolisian Polsek Tanjungsari pada Sabtu malam (15/02/2025). Dua orang tersebut diduga menyebarkan uang palsu di berbagai wilayah Kapanewon di Gunungkidul.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, dua terduga pelaku ini adalah E warga Kapanewon Wonosari dan D warga Kapanewon Karangmojo. Kedua orang ini diamankan Polisi di wilayah Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyatna. Diamankannya kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi dan laporan salah satu waga dimana warungnya didatangi dua orang tak dikenal. Kedua orang itu datang untuk membeli rokok menggunakan uang palsu (Upal). Sang pemilik warung tidak menerima uang tersebut lantaran mengetahui bahwa uang tersebut merupakan Upal.

“Setelah mendapatkan laporan dan informasi ciri-ciri pelaku kami langsung melakukan penyelidikan .

Pada Sabtu malamnya, Polisi mendapatkan laporan bahwa ada peristiwa laka lantas di wilayah hukum Polsek Tanjungsari. Saat mendatangi lokasi kejadian Polisi mendapati bahwa yang terlibat kecelakaan tersebut diduga kuat adalah para pelaku penyebar Upal.

“Karena mempunyai ciri-ciri yang sama kami pun mengamankan keduanya dan menyita barang bukti berupa pecahan Upal 100 ribu dan 50 ribuan sebanyak 22 lembar. Total nilainya Rp 1.800.000,”imbuhnya.

Dari keterangan kedua terduga pelaku ini mereka melancarkan aksi menyebarkan Upal dari wilayah Kapanewon Girisubo hingga ke arah Tanjungsari. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kedua pelaku ini.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar