Rongkop,(kupass.com)–Polemik pembatalan proses seleksi Pamong dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop terus berlanjut. Salah satu peserta yang sebelumnya dinyatakan menang mencari keadilan dengan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Bupati Gunungkidul.
Salah satu peserta yang sebelumnya lolos yakni Mega Puspitasari berkirim surat langsung Kepada Bupati Gunungkidul pada Kamis (30/09/2021). Mega yang telah mendaftar sebagai Pamong Kamituo itu sebelumnya juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lurah kepada ORI DIY pada bulan Agustus lalu. Laporan itu disebut Mega sebagai upaya mencari keadilan lantaran dia dan peserta yang dinyatakan lolos merasa dirugikan.
“Saya berharap agar ORI dapat memberikan solusi. Ini juga upaya upaya kami memperjuangkan hak,”kata Mega.
Sementara itu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Jaka Susila Wahyuana saat dikonfirmasi mengakui bahwa telah menerima aduan terkait polemik seleksi yang terjadi di Kalurahan Bohol. ORI DIY juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan secara langsung kepada pihak terkait seperti panitia, Lurah Bohol hingga Panewu Rongkop. Atas pertemuan itu ORI kemudian akan melakukan kajian dan telaah terkait permasalahan tersebut.
“Kesimpulam akhir atas laporan ini kami buat setelah kami mempelajari dan melakukan telaah,”terangnya.
Menurut Jaka, hasil kajian dan telaah itu nantinya bakal berwujud laporan hasil pemeriksaan. Hasil tersebut nantinya bakal disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan terhadap pernasalahan seleksi Pamong Kalurahan Bohol.
“Kami belum dapat menyimpulkan ada tidaknya mal administrasi,”terangnya.
Diketahui sebelumnya pengisian seleksi sejumlah pamong dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop menuai polemik. Lurah Bohol Widodo memutuskan membatalkan hasil seleksi yang sebelumnya telah dilaksanakan panitia. Alasan pembatalan itu tidak disampaikan secara gamblang ke para peserta. Lowongan Pamong yang
dibuka dan dilaksanakan pada Selasa 27 Juli 2021 yang lalu itu yakni Kamituwo, Dukuh Bohol, THL Tata Laksana, THL Danarto, THL Pangripto dan THL Jogoboyo.
Lurah melakukan pembatalan seluruh proses seleksi dengan dalih pembentukan tim penguji tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Perda Nomor 12 Tahun 2016.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar