Wonosari, (kupass.com)–Sebagai bentuk antisipasi masuknya sampah dari wilayah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat edaran (SE).
Disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono bahwa, SE ini telah disampaikan ke Pemerintah Kapanewon di 18 wilayah. Surat ini diharapkan nantinya disampaikan Panewu kepada warga masyarakat sebagai bentuk antisipasi bersama.
“Antisipasi sampah dari luar daerah masuk ke Kabupaten Gunungkidul,”kata Harry.
Dikeluarkannya SE ini mengikuti aturan Perda yang ada yakni nomor 14 tahun 2020. Perda tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya.
“Peraturan Daerah ini mengatur sanksi pidana kurungan dan denda bagi pelanggarnya,”imbuhnya.
Selain itu, lanjut Harry Bupati Gunungkidul juga telah mengeluarkan intruksi yang dikeluarkan pada 8 April 2024 lalu yakni melarang pembuangan sampah di tempat-tempat tertentu. Instruksi ini dilayangkan kepada Panewu dan Lurah se-Gunungkidul.
“Kami harap aturan ini bisa dipatuhi,”kata dia.
