Diklaim Tak Sesuai Dengan Semangat Dan Jiwa Konstitusi, FGM Tolak Rencana PPN Sektor Layanan Pendidikan

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
IMG 20210613 WA0051

Wonosari, (kupass.com)–
Draf Rencana Undang Undang (RUU) revisi Undang Undang (UU) No. 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang diajukan pemerintah manuai berbagai reaksi. Walaupun masih akan dibahas bersama DPR RI, sejumlah forum guru menyatakan sikap penolakan.

Salah satunya yakni Forum Guru Muhammadiyah (FGM) yang meminta pembatalan terkait sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana tersebut diklaim Tak Sesuai Dengan Semangat dan Jiwa Konstitusi Undang – undang 1945.

Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat FGM Agus Suroyo berujar bahwa, melalui surat bernomor 49/PP-FGM/VI/2021, PP FGM menyampaikan sikap yang dirangkum dalam tujuh poin. Yang pertama PP FGM meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi RI) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk membatalkan Draft RUU revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tatacara Perpajakan pada sektor jasa pendidikan yang akan dihapus dari daftar jasa yang tidak
kena PPN.

“Draf ini tidak sesuai dengan semangat dan jiwa Konstitusi (UUD 1945),”ujar Agus Suroyo, Senin (14/06/2021).

Menurut Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul ini, semangat jiwa konstitusi itu menyatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab Pemerintah. Sesuai Pasal 31 UUD 1945 lanjut Agus, Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

“Selanjutnya Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya dua puluh persen
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,”imbuhnya.

“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia,”kata Agus.

Draf RUU tersebut diaggap tidak
sejalan dengan prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Kehadiran sekolah swasta yang
dikelola masyarakat (Yayasan/Persyarikatan) merupakan perwujudan dari kepedulian mereka
untuk membantu pemerintah. Khususnya dalam memenuhi layanan dan pemerataan pendidikan.

“Tak terkecuali Yayasan atau Persyarikatan itu telah berhidmat jauh sebelum NKRI berdiri. Kurang bijaksana, bila sekolah yang dikelola masyarakat semangatnya membantu Pemerintah
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, masih akan dibebani dengan rencana
pungutan PPN,”terangnya.

Agus menganggap hal tersebut sangat kontra-produktif dengan kondisi pendidikan Indonesia yang masih memprihatinkan, apalagi saat pandemi Covid-19. Di daerah diklaimnya pendidikan masih
tertatih – tatih dalam menghadapi berbagai keterbatasan, kendala dan tantangan, bahkan
diantaranya belum tersentuh layanan pendidikan oleh pemerintah.

“Kondisi ini akan bertambah buruk dan menambah beban dan permasalahan baru dalam
pendidikan dengan rencana pemerintah memberlakuan PPN di sektor jasa Pendidikan. Dampak besar yang akan dihadapi dunia pendidikan Indonesia bila pemerintah memberlakukan Draft RUU yakni beban operasional sekolah semakin tinggi, kesejahteraan guru semakin
menurun serta pengadaan sarana pendidikan semakin rendah,”ungkapnya.

Tak hanya itu, beban wali siswa semakin berat, jumlah siswa yang putus sekolah juga akan semakin banyak. Dengan demikian Pemerintah diklaim akan
semakin sulit dalam memenuhi amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pemerintah baiknya fokus pada upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
dengan memanfaatkan secara optimal dana pendidikan sebesar 20% dari APBN, bukan malah sebaliknya membuat kebijakan baru dengan melakukan PPN di sektor jasa pendidikan yang pada akhirnya akan membebani
masyarakat yang anaknya sedang dan atau akan bersekolah,”tambahnya.

“Kami PP FGM menyatakan prihatin, keberatan dan menolak
rencana pemerintah dalam memberlakukan PPN di sektor jasa Pendidikan. Kami juga meminta dengan hormat kepada Pemerintah agar membatalkan RUU revisi UU ini, “tandasnya.

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar