Bupati Serahkan Penghargaan Pada Wajib Pajak Lunas PBB

KUPASS

0 Comment

Link
Penghargaan Wajib Pajak PBB

Playen, (kupass.com)–Sebagai bentuk apresiasi kepada pembayar wajib pajak yang tepat waktu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD memberikan penghargaan kepada wajib pajak. Penghargaan ini disebut sebagai upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta upaya meningkatkan pembangunan di Gunungkidul.

Disampaikan oleh Kepala BKAD Putro Sapto Wahyono menjelaskan Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Gunungkidul sangat penting untuk dilakukan, baik melalui optimalisasi pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Penghargaan ini diberikan kepada para pelaku usaha, dan juga diberikan penghargaan kepada Kapanewon dan Kalurahan yang lunas PBB-2,”terang Putro saat di Hotel Santika, Selasa (31/10/2023).

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengucapkan selamat dan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada 18 (Delapan belas) Wajib Pajak hotel, pajak restoran, pajak MBLB, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan. Pada tahun 2022 telah melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik dan menjadi pembayar pajak terbesar pertama. Sementara itu kedua dan ketiga pada masing-masing jenis pajak dan kepada 4 (empat) kapanewon serta 53 (limapuluh tiga) Kalurahan lunas PBB-P2.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta yang dalam kesempatan tersebut menyerahkan secara langsung penghargaan kepada para penerima juga atas nama masyarakat Gunungkidul mengucapkan banyak terima kasih atas kontribusinya dalam menjalankan wajib pajak.

“Proyeksi PAD tahun 2023 sekitar 272 miliyar, adalah dari pajak-pajak baik dijajaran dan tempat kerjanya yang membayar, saya mendapat laporan untuk pajak restoran yang agak sulit,”imbuhnya.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati mengatakan butuh adanya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat salah satunya seperti sosialisasi yang dilakukan oleh BKAD,

“Meskipun ada taping box terkadang aplikasi tersebut tidak digunakan, menjadi tugas BKAD untuk mensosialisasikan menyampaikan bahwasannya pajak 10% itu bukan dari restoran,”terang Bupati.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar