Bawa Kabur Sepeda Motor Dan Uang Tunai, Warga Paliyan Dibekuk Polisi

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan

Patuk, (kupass.com)–Jajaran aparat Kepolisian Polsek Patuk mengamankan warga Kapanewon Paliyan berinisial WA. Yang bersangkutan berhasil dibekuk lantaran melakukan penggelapan sepeda motor dan uang tunai warga Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk.

Kasi Humas Polsek Patuk Aiptu Purwanto menerangkan bahwa, pelaku melakukan membawa kabur sepeda motor korban pada tanggal 04 Februari 2024 lalu. Saat itu sepeda motor yang didalam joknya terdapat uang tunai korban itu dipinjam pelaku.

“Tidak dikembalikan sepeda motor tersebut justru digelapkan dan pelaku kabur. Didalam jok motornya terdapat uang tunai sebanyak Rp 3 juta,”terangnya, Sabtu (11/05/2024).

Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan ke Polsek Patuk. Jajaran aparat Kepolisian kemudian melakukan olah TKP, melakukan pengumpulan data dan keterangan saksi. Setelah dirasa cukup, Unit Reskrim Polsek Patuk lantas melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.

“Berkat kerja keras anggota Polsek Patuk pelaku bisa diamankan di Gayamsari Kabupaten Semarang pada tanggal 6 mei 2024,”imbuhnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan. Usai ditetapkan menjadi tersangka, WA kemudian dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP pidana dan pasal 362 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dan pencurian,”tandasnya.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar