Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Selain pegawai penerima THR meliputi Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul.
Diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono bahwa Pemda sendiri telah mengalokasikan khusus THR total sejumlah Rp 41,5 miliar. THR ini merupakan bagian dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun 2024.
“Penerima THR yakni PNS sebanyak Rp 35,6 miliar, PPPK sebanyak Rp 5,6 miliar, 45 Anggota DPRD Rp 185 juta. Bupati dan Wakil Bupati total sebanyak Rp 12,7 juta. Pencairan dilakukan tanggal 2 atau 3 April 2024,”terangnya.
Proses pencairannya pun dikatakan Putro akan diberikan secara langsung kepada penerima. Sementara untuk tenaga harian lepas (THL) tetap menerima THR yakni Rp 800 ribu per orang.
“Total anggarannya masih kami koordinasikan dengan masing-masing OPD. Anggarannya masih sama berasal dari APBD 2024. Namun, alokasinya dibedakan dengan THR PNS dan PPPK tadi,”katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan menerangkan bahwa ASN yang berhak menerima THR pada tahun ini total sebanyak 8.177 orang. Jumlah ini terdiri dari sejumlah PNS 6.763 orang dan PPPK sebanyak 1.414 orang.
“Besaran THR yang diterima sama dengan satu kali gaji,”tandasnya.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar