Komunitas

Spesialis Pencuri Pompa Air Sumur Bor Diringkus Polsek Karangmojo, Beraksi di Belasan Lokasi

Gunungkidul, (kupass.com)—Kepolisian Sektor Karangmojo membekuk seorang residivis spesialis pencurian pompa air celup (sibel) dan kabel listrik. Pelaku bernama FS alias Gembel (28) ditangkap setelah beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Gunungkidul hingga Bantul.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Kapanewon Karangmojo, Sukamto, pada 22 September 2026. Sukamto kehilangan satu unit pompa air sibel merk ESE National beserta kabel sepanjang 50 meter dari sumur bor di tengah ladang melon miliknya pada pertengahan Agustus lalu. 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,95 juta.

“Setibanya di lokasi, korban mendapati tutup sumur bor terbuka dan kabel dari bak kontrol terpotong,” ujar Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.

Berbekal Rekaman CCTV dan Informasi Warga

Penyelidikan mendalam langsung dilakukan usai menerima laporan. Polisi mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi. Petunjuk krusial didapatkan dari warga yang sempat melihat seorang pengendara motor membawa benda panjang terbungkus kain umbul-umbul pada malam hari sebelum kejadian.

Pelaku diketahui melintas di Jalan Munggur–Ngawis mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna kuning. Berbekal informasi tersebut serta penelusuran rekaman CCTV dan pemantauan media sosial, tim reskrim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.

Proses penangkapan tak berjalan mudah lantaran FS kerap berpindah-pindah tempat kerja untuk mengelabui petugas, mulai dari Sleman hingga kawasan pesisir Bantul. Petugas akhirnya meringkus tersangka di Jalan Wonosari-Berbah, Sleman, saat hendak berangkat bekerja sebagai buruh pengeboran.

Residivis dan Lintas TKP

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka yang tercatat sebagai warga Kapanewon Playen ini mengakui seluruh perbuatannya. Rekam jejak kepolisian menunjukkan bahwa FS merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dihukum pada 2016 dan 2022.

FS juga bernyanyi mengenai rentetan aksi kejahatannya di lokasi lain. Sedikitnya terdapat 17 titik lokasi pencurian pompa sibel dan kabel listrik yang pernah ia satroni, di antaranya:

 Gunungkidul: Karangmojo (2 TKP), Wonosari (7 TKP), Patuk (2 TKP), Playen (4 TKP), dan Paliyan (2 TKP).

 Bantul: Kawasan Pantai Parangtritis (1 TKP) dan Pantai Samas (1 TKP).

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan saat beraksi, alat pemotong berupa gunting taman, peralatan kontrol sibel, serta hasil kejahatan berupa unit pompa air dan kawat tembaga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. FS kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.