Hakim Kabulkan Praperadilan Raudi Akmal, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Sleman (kupass.com) – Sleman, (kupass.com)—Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (28/7/2026), hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka terhadap Raudi tidak sah menurut hukum dan memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan.

Dinamika dan Respons Publik

Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Ari Prabawa dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Sleman. Raudi mengikuti jalannya persidangan secara daring dari tempat penahanannya.

Hakim Kabulkan Praperadilan Raudi Akmal, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah - foto utama
Ilustrasi AI: Hakim Kabulkan Praperadilan Raudi Akmal, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, majelis mengabulkan sebagian petitum yang diajukan pemohon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," demikian amar putusan yang dibacakan hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang menjadi dasar penetapan Raudi sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan penahanan yang telah dijalani sebelumnya dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku pada saat itu sehingga tidak dinyatakan batal. Namun, konsekuensi hukum dari dibatalkannya status tersangka membuat dasar penahanan tidak lagi memiliki landasan hukum.

"Penahanan yang telah dijalani tetap sah. Akan tetapi, karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka pemohon harus segera dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim dalam persidangan.

Pengadilan selanjutnya memerintahkan termohon praperadilan untuk membebaskan Raudi segera setelah putusan diucapkan. Adapun permohonan selain yang dikabulkan dinyatakan ditolak, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sesaat setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah emosional. Sejumlah pendukung yang hadir menyambut putusan tersebut dengan lantunan takbir.

Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Permohonan praperadilan diajukan Raudi Akmal untuk menguji keabsahan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Raudi, yang juga merupakan anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.

Sidang praperadilan dimulai pada 20 Juli 2026. Selama proses persidangan, hakim mendengarkan keterangan para saksi dan ahli yang diajukan kedua belah pihak sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain, sebelumnya membenarkan bahwa sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026 setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan selesai.

Sementara itu, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menyatakan permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat persoalan prosedural dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Mengapa Ini Penting

Perkembangan ini penting diperhatikan pembaca karena berkaitan langsung dengan hakim kabulkan praperadilan raudi dan dampaknya bagi masyarakat.