Kepastian Hukum Tanah SG, Putri Sri Sultan Serahkan Serat Palilah dan Kekancingan

Wonosari, (kupass.com)—Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta warga masyarakat. Penyerahan ini dipimpin langsung oleh putri Sri Sultan Hamengku Buwono pertama yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.

Bertempat di Bangsal Sewoko Projo, Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, menyerahkan Serat Palilah didampingi Bupati Gunung Kidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa momentum ini sangat bersejarah karena memberikan kepastian hukum serta bentuk perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat.

“Tercatat di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground), dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat,”ungkapnya.

Sejak tahun 2018 hingga saat ini, setidaknya ada 154 permohonan kekancingan yang diajukan oleh institusi maupun masyarakat.

“Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar pemanfaatan tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan,”kata Endah.

Selain itu, penataan tanah Sultan di wilayah pesisir telah membuahkan hasil ekonomi yang signifikan. Pemanfaatan tanah oleh 109 pedagang di Pantai Sepanjang yang mengikuti aturan Keraton telah berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata.

“Data menunjukkan pendapatan pariwisata pada Januari-Maret 2025 yang hanya sebesar Rp4 miliar, melonjak tajam menjadi Rp15 miliar pada periode Januari-Maret 2026 setelah dilakukan penataan,”imbuhnya.

Dikesempatan yang sama GKR Mangkubumi menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menertibkan administrasi pertanahan khususnya di Gunungkidul yang merupakan wilayah terluas di DIY. Mangkubumi menegaskan bahwa Keraton tidak berniat menggusur, melainkan ingin memastikan tanah “Kagungan Dalem” digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama, baik untuk pemerintah maupun petani.

“Tugas kami adalah mengembalikan tanah ‘Kagungan Dalem’ jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik,”kata dia.

Dia berpesan tegas kepada warga penerima agar memanfaatkan serat tersebut dengan bijak dan tidak menyekolahkannya (menjadikannya agunan utang).