Sebuah ulasan dari kajian Ustadz Ammi Nur Baits tentang pentingnya metodologi dalam beragama dan bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap terhadap perbedaan pendapat fikih.
SLEMAN (kupass.com) – Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah: wajibkah kita mengikuti satu mazhab fikih tertentu (misalnya Syafi’i, Hanbali, dll.) secara menyeluruh? Pertanyaan ini menjadi pembahasan utama dalam kajian “Fikih Bermazhab” yang disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.
Memahami masalah ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam sikap ekstrem atau justru terlalu meremehkan pendapat para ulama.

Dua Pandangan Besar Para Ulama
Mengenai kewajiban bermazhab, para ulama terbagi menjadi dua pendapat utama:
- Pendapat Pertama: Wajib Mengikuti Mazhab Tertentu Pandangan ini, yang dianut oleh mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa seorang muslim wajib untuk melazimi (mengikuti) satu mazhab tertentu yang ia yakini paling kuat atau setara dengan yang lain.
- Pendapat Kedua: Tidak Wajib Mengikuti Mazhab Tertentu Pandangan ini, yang menjadi pendapat dalam mazhab Hanbali, menyatakan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk terikat pada satu mazhab saja.
Bahaya Mengikuti Hawa Nafsu dan ‘Fatwa Shopping’
Meskipun tidak diwajibkan mengikuti satu mazhab, para ulama memberikan peringatan keras agar tidak seenaknya memilih-milih pendapat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengingatkan, seseorang yang berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain tanpa alasan syar’i (seperti mengikuti dalil yang lebih kuat atau mengikuti fatwa ulama lain yang lebih ahli), maka ia telah mengikuti hawa nafsunya.
Perbuatan ini tercela dan diharamkan. Para ulama modern mengistilahkannya sebagai “fatwa shopping” (berbelanja fatwa) atau mengambil hukum seperti makan di meja prasmanan, di mana kita hanya memilih yang sesuai dengan selera dan kemudahan. Selalu mencari pendapat yang paling ringan tanpa landasan ilmu adalah perbuatan yang dicela.
Lalu, Bagaimana Sikap Kita Seharusnya?
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan sikap yang paling pertengahan adalah:
- Tidak wajib bagi kita untuk terikat pada satu mazhab tertentu secara kaku.
- Boleh bagi kita untuk bertanya dan mengambil fatwa dari ulama mujtahid mana pun yang kita yakini keilmuan dan ketakwaannya.
- Jika kita dihadapkan pada beberapa pendapat berbeda dan memiliki kemampuan untuk memahami dalilnya, kita wajib memilih pendapat yang dalilnya paling kuat.
- Jika kita tidak memiliki kemampuan itu (awam), maka kita hendaknya memilih pendapat dari ulama yang kita anggap lebih berilmu dan lebih bertakwa.
Membedakan Mazhab dan Taqlid Buta
Penting juga untuk memahami perbedaan antara bermazhab dan taqlid (ikut-ikutan).
- Mazhab: Mengambil pendapat ulama yang didasari oleh sistem dan metodologi ilmu yang jelas.
- Taqlid Buta: Mengikuti pendapat orang lain tanpa didasari oleh metodologi atau pemahaman, seringkali hanya ikut-ikutan.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita taufik untuk terus menuntut ilmu syar’i.
Catatan: Tulisan ini disarikan dari kajian Ustadz Ammi Nur Baits di Masjid Pogung Dalangan pada Senin (8/9/2025).
Photo by cottonbro studio: www.pexels.com/photo/women-sitting-in-front-of-a-laptop-7805054/
