Pemerintahan

Belum Lama Diresmikan Gubernur, Proyek Jembatan Senilai Miliyaran Ambles Parah

Patuk, (kupass.com)–Belum lama diresmikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, ruas jalan baru Tawang – Ngalang Kapanewon Patuk ambles. Bagian jembatan di jalan itu terencam terputus lantaran bagian talud jalan mengalami kerusakan cukup parah yakni retak hingga ke bagian bawah.

Kerusakan jalan pada bagian jembatan ini terjadi pada talud sisi barat dan selatan jembatan. Terlihat talud sudah terlihat turun (ambles) dari permukaan awal. Selain itu keretakan terjadi di bagian atas hingga dasar jembatan.

Akibat kerusakan ini pihak relawan melakukan penutupan sejak Minggu (21/01/2024) dari ruas Padukuhan Kepi hingga Padukuhan Bobung. Sejumlah kendaraan yang hendak melewati jalan tersebut tidak diperbolehkan lewat lantaran dikhawatirkan bakal memperparah kondisi bangunan yang sudah ambles.

“Munculnya keretakan jalan tersebut terjadi setelah hujan yang berlangsung selama dua hari dua malam. Sisi barat jembatan itu kan memang rawan, dibikinnya pas puncak musim kemarau. Tanahnya tidak padat,”kata salah satu warga setempat Ari.

Ari mengaku tidak kaget dengan kondisi kerusakan jembatan tersebut. Sebelumnya dia sudah memprediksi akan terjadi kerusakan karena pembangunannya dilakukan pada saat musim kemarau. Kondisi ini membuat tanah masih kering sehingga daya rekatnya dinilai kurang.

“Saat pembangunan kemarin terkesan kejar tayang karena dikerjakan 24 jam penuh tanpa henti. Kami berharap agar kerusakan tersebut segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sejak jalan baru beroperasi itu banyak warung yang buka. ekonominya jadi hidup,”kata dia.

Wartawan sebelumnya meminta konfirmasi kepada Kepala Bina Marga Dinas PUPESDM DIY Kwaryanti Ampeyanti Putri. Namun demikian belum ada respon. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri meresmikan ruas jalan pada hari Kamis (18/1/2024).

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Fajar Risdiyanto adalah Redaktur Pelaksana sekaligus jurnalis KUPASS.com. Ia meliput beragam peristiwa, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di Gunungkidul.

Tulisan lain dari Fajar Risdiyanto →