“Tidak Berhak Menunda Dua Malam,” Mengapa Islam Sangat Menganjurkan Segera Menulis Wasiat?

Lebih dari sekadar pembagian harta, wasiat adalah cara memastikan pahala terus mengalir dan utang-piutang terselesaikan setelah kematian.

YOGYAKARTA (kupass.com) – Dalam Islam, kematian bukanlah akhir dari segalanya. Salah satu ajaran yang menunjukkan hal ini adalah wasiat, yaitu pesan atau perintah yang ditinggalkan seseorang sebelum wafat terkait harta atau urusan lainnya agar dapat ditunaikan setelah ia tiada. Lebih dari sekadar urusan duniawi, wasiat menjadi cara agar pahala kebaikan, seperti membangun masjid, dapat terus mengalir tanpa putus.

Berdasarkan kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Atsqalani, pembahasan mengenai wasiat memiliki kedudukan yang sangat penting.

Mengapa Islam Sangat Menganjurkan Segera Menulis Wasiat
Mengapa Islam Sangat Menganjurkan Segera Menulis Wasiat

Anjuran Kuat untuk Segera Menulis Wasiat

Pentingnya menyegerakan wasiat ditekankan dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang ia miliki (namun menunda menuliskannya) hingga dua malam, kecuali jika wasiat itu telah tertulis di sisinya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari hadits ini, para ulama menjelaskan beberapa hikmah:

  • Pentingnya Bersegera: Mendorong umat Islam untuk segera menulis wasiat agar hak-hak, terutama utang-piutang, tidak hilang dan dapat ditunaikan oleh ahli waris.
  • Bentuk Kesiapan: Orang yang telah menulis wasiat menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi kematian kapan pun.
  • Menunaikan Amanah: Menulis wasiat adalah wujud semangat untuk menunaikan amanah dan tanggung jawab.
  • Wasiat Tertulis Lebih Utama: Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa wasiat yang paling baik adalah yang terdokumentasi secara tertulis untuk menghindari perselisihan.

Dasar Hukum dan Keindahan Wasiat dalam Al-Qur’an

Kedudukan wasiat sangat kuat dalam hukum Islam. Dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 11, Allah SWT menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilakukan “…setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.” Ini menunjukkan bahwa wasiat dan utang memiliki prioritas untuk diselesaikan sebelum harta waris dibagikan.

Wasiat juga disebut sebagai salah satu keindahan ajaran Islam karena:

  1. Pemilik harta diberi kesempatan untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk amal jariyah yang manfaatnya akan kembali kepadanya setelah ia wafat.
  2. Menjadi bukti kasih sayang Allah yang memberikan kesempatan hamba-Nya untuk “membersihkan diri” melalui hartanya bahkan setelah nyawa dicabut, sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadits Qudsi.

Apa Saja yang Bisa Diwasiatkan?

Wasiat tidak terbatas pada pembagian harta. Seseorang juga dapat berwasiat mengenai hal-hal non-materi, seperti:

  • Pesan moral: Nasihat kepada anak-cucu agar tetap saleh, rajin salat, dan menjaga kerukunan.
  • Amal Jariyah: Menitipkan pesan agar sebagian hartanya digunakan untuk sedekah, membangun masjid, atau wakaf produktif.
  • Pelunasan Utang: Merinci utang-piutang yang dimiliki agar dapat diselesaikan oleh ahli waris.

Catatan: Tulisan ini disarikan dari pengajian Kitab Bulughul Maram yang diampu oleh Ustadz Ahmad Hasanuddin Umar di Masjid Al Irsyad, Yogyakarta, pada Rabu (15/10/2025).

Foto Image by mostafa meraji from Pixabay