WONOSARI (kupass.com) – Bulan Dzulhijjah senantiasa menjadi momentum yang paling dinantikan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Selain dikenal sebagai bulan pelaksanaan ibadah haji, pada bulan ini umat Islam juga merayakan Hari Raya Idul Adha yang diiringi dengan ibadah penyembelihan hewan kurban.
Bisa dibayangkan, dalam satu hari raya ditambah tiga hari berikutnya yang disebut sebagai Hari Tasyrik, jutaan hewan kurban mulai dari unta, sapi, kerbau, hingga kambing dan domba disembelih secara serentak.
Aroma kebahagiaan menyeruak di mana-mana. Semua orang bergembira menikmati sajian hidangan istimewa. Momen yang datang setahun sekali ini menjadi sangat berkesan, sebab di saat daging menjadi menu makanan premium pada hari biasa, saat Idul Adha tiba justru dibagikan secara gratis dan merata oleh takmir-takmir masjid di sekitar kita.
Namun, muncul sebuah pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: siapakah sebenarnya yang paling berhak Menerima Daging Kurban kita?
Untuk menjawab hal tersebut, kontributor Kupass.com berkesempatan meminta penjelasan dari Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gunungkidul, Ustadz Irwan Triyanto.
Tiga Golongan Penerima Daging Kurban
Ustadz Irwan Triyanto menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, pembagian daging kurban diatur dengan prinsip kelonggaran dan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya, tidak ada dalil yang mematok secara kaku atau rinci terkait persentase pembagian hewan kurban. Namun, merujuk pada tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, daging kurban dialokasikan untuk tiga kelompok utama, yaitu dikonsumsi sendiri (shohibul kurban), disedekahkan kepada fakir miskin, dan diberikan sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga sekitar,” terang Irwan pada Rabu (27/05/2026).
Secara lebih detail, Ustadz Irwan memaparkan skema pembagian yang paling utama dan masyhur di kalangan ulama:
- Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban): Mengambil sedikit bagian daging untuk dikonsumsi sendiri bersama keluarga. Tujuannya adalah untuk tabarruk atau mencari keberkahan dari ibadah kurban yang ditunaikannya.
- Fakir Miskin: Disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan.
- Hadiah/Masyarakat Umum: Diberikan kepada kerabat, sahabat, atau tetangga sekitar terdekat meskipun mereka termasuk golongan orang yang kaya atau mampu secara ekonomi.
Tradisi Pembagian di Masjid Sudah Sesuai Syariat
Berdasarkan klasifikasi tersebut, pembagian daging kurban dapat dipresentasikan sepertiga bagian untuk shohibul kurban, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga sisanya sebagai hadiah untuk karib kerabat.
Oleh karena itu, Ustadz Irwan menegaskan bahwa tradisi dan kebiasaan pembagian daging kurban yang selama ini berjalan di masjid-masjid Indonesia sudah sangat tepat. Di mana panitia mengumpulkan hewan, menyembelihnya, lalu membagikan sebagian kembali kepada shohibul kurban dan mendistribusikan sisanya secara merata kepada warga sekitar.
“Jadi, kebiasaan di masjid-masjid kita yang memberikan sebagian untuk shohibul kurban dan sebagian lainnya langsung disalurkan kepada masyarakat, itu adalah hal yang sah, boleh, dan sangat dianjurkan dalam ajaran Islam karena mencakup aspek ibadah sekaligus sosial,” pungkas Irwan.
