Sepasang Suami Istri Ditangkap Polisi Usai Mencuri ditempat Mantan Bosnya

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Dua Pelaku Pencurian Sepasang Suami Istri

Wonosari, (kupass.com)–Dua pasangan suami istri warga Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong harus berurusan dengan Polisi usai melakukan aksi pencurian di ,ona Loundry yang berada di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari. Sang istri berinisial AS (27) diketahui merupakan mantan karyawan di Zona Loundry tersebut.

Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto mengatakan bahwa, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu salah satu karyawan di Zona Loundry tersebut melakukan pengecekan di dalam ruangan. Saat itu dia mendapati bahwa sepeda motor jenis Honda Beat milik korban tidak ada di lokasi.

“Setelah pemilik Loundry ke lokasi dan dilakukan pengecekan uang sejumlah Rp 790 ribu juga tidak ada. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.790.000,”kata Suranto.

Kapolsek Wonosari Kompol Edy Purnomo menambahkan usai mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan langsung melakukan penyelidikan.

“Satreskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Klaten Jawa Tengah. Usai diamakan dan dilakukan pemeriksaan ternyata sepeda motor yang dibawa dua terduga pelaku mempunyai ciri-ciri yang sama,”katanya.

Kedua pelaku pun yakni AS dan suaminya NA 31 akhirnya mengakui telah melakukan aksi pencurian ditempat mantan Bosnya itu. Mereka nekat melakukan pencurian karena motif ekonomi.

“Keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,”tandasnya.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar