Ngawen, (kupass.com)– Seorang Pemuda Diamankan Polisi Usai Melakukan Percobaan Pencurian di Warung Kelontong; Aparat Kepolisian Polsek Ngawen mengamankan seorang pemuda berinisial M (25) warga Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen. M diamankan dan dilakukan penahanan usai melakukan percobaan pencurian disebuah warung Kelontong milik warga setempat.
Kapolsek Ngawen AKP Parliska melalui Kanit Reskrim Aipda Berbudi Susilo menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada 30 Januari 2022 lalu saat pelaku gerak geriknya mencurigakan ketika berada di sekitar warung milik warga bernama Suyana. Setelah dipastikan hendak melakukan pencurian, warga kemudian melakukan pengepungan saat pelaku masuk ke dalam warung.
“Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak pintunya menggunakan sajam (senjata tajam). Dia mengincar rokok yang berada di dalam warung milik korban,”katanya, Jumat (04/02/2022).
Kanit Reskrim memaparkan bahwa pelaku diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melancarkan aksinya. Dia membawa sejam jenis parang untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Setelah ditangkap warga, M kemudian diamankan oleh anggota,”terangnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik dinginnya jeruji besi. Pelaku saat ini dilakukan penahanan di kantor Polsek Ngawen.
“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 363 KUHP ayat 5 jo pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Dihubungi Secara Terpisah Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Khoir di Nglipar menuturkan, Pentingnya Orang Tua untuk Memberikan Pendidikan yang Layak terutama Pendidikan Agama sebagai Bekal Utama Generasi Mendatang (Pemuda dan Pemudi) agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Hukum Agama dan Hukum Negara di Indonesia seperti Tindakan Mencuri, Miras dan Narkoba.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar