Rekapitulasi Verifikasi Faktual, Dua Bapaslon Perseorangan Tidak Lolos

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
IMG 20200821 WA0023

Wonosari, (kupass.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual dukungan hasil perbaikan bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan (Independent) pada Pilkada Serentak 2020, Jumat 21/08/2020). Dua Bapaslon Indrpendent yakni Anton Supriyadi – Suparno dan Kelik Agung Nugroho – Yayuk Kristyawati dinyatakan tidak lolos dari hasil rekapitulasi tersebut.

Jumlah dukungan bapaslon Anton – Suparno yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten (Model BA 7 perseorangan) sebanyak 26.804, jumlah dukungan bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi dukungan perbaikan ditingkat Kabupaten sebanyak 4.337, jumlah sebaran yang memenuhi syarat sebanyak 18 dan jumlah dukungan akhir total yang memenuhi syarat sebanyak 31.141.

Gunungkidul Satu: Dua Bapaslon Perseorangan Tidak Lolos
Gunungkidul Satu: Dua Bapaslon Perseorangan Tidak Lolos

Sementara jumlah dukungan untuk bapaslon Kelik – Yayuk yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten (Model BA 7 perseorangan) sebanyak 21.433, jumlah dukungan bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi dukungan perbaikan ditingkat Kabupaten sebanyak 1.314, jumlah sebaran yang memenuhi syarat sebanyak 18 sementara jumlah dukungan akhir total yang memenuhi syarat sebanyak 22.747.

Berdasarkan data tersebut kedua pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak lolos lantaran jumlah syarat untuk dukungan Perseorangan yakni 45.443.

“Menetapkan hasil Verifikasi Faktual bisa di tetapkan dan hasil untuk memperbolehkan maju harus ada 45.443 dukungan. Sehingga dinyatakan kedua bapaslon perseorangan baik Anton – Suparno dan Kelik – Yayuk dinyatakan tidak bisa melanjutkan mendaftarkan di tahapan selanjutnya dalam pilkada pada tanggal 4 sampai 6 September 2020,”ujar Ketua KPUD Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani.

Ketidaklolosan bapaslon perseorangan tersebut membuat keduanya baik Anton – Suparno dan Kelik – Yayuk enggan untuk menandatangani Berita Acara. Keduanya akan menempuh ke jalur hukum sidang sengketa pemilu di Bawaslu Gunungkidul sesuai prosedur dan aturan yang ada.

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar