Proses Hukum Dilanjutkan, Tersangka Maling Kayu di Paliyan Ditangguhkan Penahanannya

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Jumpa Pers Pencurian Kayu Paliyan

Wonosari, (kupass.com)–Tersangka pencurian kayu jenis Sono Brith di kawasan hutan Paliyan yakni M warga Kapanewon Panggang ditangguhkan. Namun demikian proses hukum kepada pria 44 tahun itu tetap dilanjutkan ke ranah Pengadilan.

Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto berujar bahwa permohonan penangguhan penahanan ini diajukan dari pihak keluarga kepada Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini. Permohonan ini disetujui oleh Polisi sehingga penahanan terhadap pelaku yang mengaku mencuri kayu karena masalah ekonomi ini dihentikan.

“Namun, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan,”kata Kasi Humas, Jumat (17/01/2025).

Disinggung mengenai Restorative Justice Suranto menegaskan bahwa hal ini tergantung pada pihak pelapor dalam hal ini adalah pihak Kehutanan. Jajaran Aparat Kepolisian menurut Suranto hanya menangani adanya laporan yang masuk.

Diketahui sebelumnya M (44) warga Kapanewon Panggang ditangkap oleh Polisi lantaran tertangkap basah mencuri 5 batang kayu milik Kehutanan jenis Sono Brith. Motif pencurian kayu ini dilatarbelakangi karena masalah ekonomi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang-undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar