Wonosari, (kupass.com)–Seorang Aparatur Sipil (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Dipecat). Hukuman sanksi ini dilakukan lantaran yang bersangkutan melakukan nikah siri sebanyak dua kali.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar. ASN ini disebut Iskandar melanggar aturan tentang izin perkawinan dan perceraian.
“Dua kali nikah siri tahun 2010 dan 2023 yang lalu.,”katanya.
Sementara itu ASN lain berinisial SY dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga diberi sanksi tegas oleh Bupati. SY beberapa bulan lalu terlibat kasus perselingkuhan. Dia kemudian diberi sanksi sedang yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan.
Kemudian DS ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pelanggaran pungutan meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat masing-masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024, dia kemudian dipindah tugaskan ke Kapanewon Karangmojo dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Dengan sanksi yang diberikan ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada ASN lainnya agar tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan perundangan,”imbuhnya
“Sampai saat ini masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga ada yang saya berikan sanksi baik sedang maupun berat hingga adanya pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Apabila ada laporan atau temuan akan langsung kami tindaklanjuti dan proses. Sebagai abdi negara harus bisa menjadi panutan dan memberi pelayanan maksimal bagi masyarakat,”kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar