Sleman, (kupass.com)–Pimpinam Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman mengeluarkan surat pernyataan sikap. Surat yang ditandatangani oleh Ketua PDM Sleman H.Harjaka,S.Pd,S.Ag, MA dan Sekretaris PDM Sleman H.Arif Mahfud, S.Ag, M.S.I itu menolak keras segala bentuk peredaran minumal beralkohol (khamr) di wilayah Kabupaten yang dijuluki Sehat, Elok
dan Edi, Makmur dan Merata, Bersih dan Berbudaya, Aman dan Adil, Damai dan
Dinamis, dan Agamis (Sembada) itu.
Dalam surat tertanggal 02 Juli 2024 tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023. Kedua peraturan tersebut telah mengatur secara ketat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, antara lain larangan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol pada tempat-tempat tertentu, seperti tempat tinggal, pemukiman masyarakat, minimarket, toko, kios kecil, warung, tempat yang berdekatan dengan
peribadatan, dan lain sebagainya.
“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak
peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman baik yang memiliki perizinan maupun yang tidak memiliki perizinan dengan melanggar ketentuan tersebut, misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat,
warung, dan di dekat tempat peribadatan.
Berdirinya tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk. Hal ini karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019,”bunyi Surat penolakan tersebut.
Bupati berkewajiban melakukan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Sleman. Demikian pula dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Sleman Nomor 10
Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Bupati berwenang melakukan pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sleman. Banyaknya peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman bertentangan dengan slogan Sleman SEMBADA (Sehat, Elok dan Edi, Makmur dan Merata, Bersih dan Berbudaya, Aman dan Adil, Damai dan Dinamis, dan Agamis). Slogan tersebut merupakan kristalisasi dan formulasi dari
nilai-nilai budaya dan kehidupan keseharian masyarakat Sleman, sehingga mestinya menjadi gerakan dari, oleh, dan untuk masyarakat Sleman.Berkaitan dengan hal di atas, sebagai bagian dari pengemban misi untuk mewujudkan kehidupan Islami dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM)
Kabupaten Sleman menyatakan sikap, menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Kedua mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten
Sleman, di antaranya memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman
beralkohol sesuai peraturan yang berlaku dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara
pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan,”tulis isi penolakan itu.
“Keempat mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman untuk melakukan
penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disampaikan sebagai bagian dari
tanggung jawab moral PDM Kabupaten Sleman,”tutupnya.
Dalam surat penolakan ini juga disampaikan secara tegas bahwa Islam secara tegas mengharamkan minuman beralkohol sebagaimana Firman
Allah Swt. dalam al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 90-91 yang artinya: ““Hai orang-
orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan
setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).” Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Muhammad SAW
bersabda yang artinya: “Khamr dilaknat pada sepuluh hal: (1) pada zatnya, (2)
pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5)
pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk
membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan
(10) orang yang menuangkannya (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-
Nasa’i).
