Wonosari, (kupass.com)–Jajaran aparat Kepolisian Polsek Paliyan menangkap M warga Kapanewon Panggang. Yang bersangkutan diketahui melakukan pencurian kayu jenis Sono Brith di kawasan hutan Menggoro BDH Paliyan pada tanggal 25 Desember 2024 lalu.
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menuturkan bahwa, kejadian tersebut bermuka saat para petugas RPH (Rumah Pemangku Hutan,) Menggoro melakukan patroli hutan fungsional dengan cara berjalan kaki. Sejumlah petugas ini berpatroli dengan berpencar dan dibagi dua, dengan sasaran kawasan hutan petak 101 RPH menggoro BDH.
“Saat patroli berlangsung sekira pukul 13.30 WIB salah satu petugas melihat ada pelaku sedang memanggul kayu jenis sono brith menuju jalan setapak di dekat kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan. Melihat hal tersebut petugas ini menghubungi rekan-rekanya untuk merapat di TKP,”kata Kapolsek.
Setelah itu saksi bersama rekanya berhasil mengamankan pelaku, dimana saat saksi mengamankan pelaku posisinya sedang memanggul potongan kayu sono brith yang di dapat dari kawasan hutan. Setelah berhasil mengamankan pelaku peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polsek Paliyan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku akhirnya kami amankan beserta barang buktinya berupa 5 potong kayu Sono Brith, gergaji, sabit, meteran dan tas,”katanya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka pelaku yakni M dijerat dnegan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang-undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
“Motif melakukan pencurian kayu karena ekonomi,”pungkasnya.

Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar