Sebuah panduan fikih kuliner hewan eksotik yang sering dipertanyakan, menjelaskan mana yang halal, haram, dan syubhat (samar).
YOGYAKARTA (kupass.com) – Maraknya kuliner ekstrem dan eksotik seringkali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: Apa hukumnya dalam Islam? Bolehkah memakan kelinci, kelelawar, atau bahkan cacing krispi? Kajian fikih ini menguraikan hukum berbagai hewan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadits.

Kaidah Umum: Makanan Halal dan Doa yang Terkabul
Sebelum membahas satu per satu hewan, penting untuk memahami dua prinsip dasar.
Pertama, pentingnya makanan halal berkaitan erat dengan terkabulnya doa. Dalam kisah Sa’ad bin Abi Waqash, Rasulullah SAW pernah mendoakannya, “Ya Allah, tepatkanlah bidikan panahnya dan kabulkanlah doanya.” Kunci agar doa terkabul dan ibadah diterima adalah dengan menjaga makanan yang halal.
Kedua, kaidah umum fikih menyatakan: “Semua jenis makanan hukumnya HALAL, kecuali bila ada dalil yang secara khusus menyebutkan keharamannya.”
Hukum Memakan Kuliner Hewan Eksotik
Berikut adalah rincian hukum berbagai hewan yang sering ditemui atau dijadikan kuliner eksotik, berdasarkan dalil dan pertimbangan fikih:
KELOMPOK HEWAN HALAL
- Kelinci (Halal): Dihalalkan karena tidak ada dalil yang melarang dan didukung hadits. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima kiriman daging paha kelinci dan memakannya. (HR. Bukhari).
- Belalang (Halal): Dihalalkan berdasarkan hadits. Abdullah bin Abu Aufa berkata, “Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW dalam tujuh kali peperangan, di mana kami makan daging belalang.” (HR. Bukhari & Muslim).
- Kuda (Halal): Dihalalkan berdasarkan hadits. Asma bintu Abu Bakr berkata, “Kami pernah menyembelih daging kuda pada masa Nabi SAW, lalu kami memakannya.” (HR. Bukhari).
- Kepiting (Halal): Dihalalkan. Para ulama, termasuk Imam Ahmad, berpendapat bahwa hewan laut (termasuk kepiting) halal meski tidak disembelih, karena tidak memiliki darah yang mengalir.
- Kura-kura & Penyu (Halal): Dihalalkan. Mayoritas ulama dan ahli fikih Madinah, termasuk Abu Hurairah dan Atha’, sepakat atas kehalalannya karena tidak ada dalil yang melarang.
- Janin Hewan Halal (Halal): Dihalalkan. Berdasarkan hadits, “Sembelihan janin adalah sembelihan induknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). Jika induknya disembelih dan janinnya ditemukan mati di dalam, maka halal dimakan.
- Musang (Halal): Dihalalkan. Berdasarkan hadits shahih riwayat Jabir bin Abdillah yang ditanya mengenai hyena (musang), beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan memakannya dan menyebutnya sebagai hewan buruan. (HR. An Nasai).
- Tupai/Bajing (Halal): Dihalalkan. Tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kehalalannya dapat dirujukkan (dikiaskan) pada hadits tentang musang sebagai hewan buruan.
KELOMPOK HEWAN HARAM
- Katak/Kodok (Haram): Keharamannya bukan karena hidup di dua alam, tetapi karena ada larangan membunuhnya. Seorang tabib pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang katak untuk obat, lalu Nabi melarang membunuhnya. (HR. Abu Daud). Sesuatu yang dilarang dibunuh, haram dimakan.
- Anjing (Haram): Diharamkan karena merupakan hewan buas yang bertaring (dziinab). Sesuai hadits, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).
- Kucing (Haram): Diharamkan dengan alasan yang sama seperti anjing, yaitu termasuk hewan buas yang bertaring. (HR. Muslim).
- Tikus (Haram): Diharamkan. Tikus termasuk dalam lima hewan fawasiq (berbahaya) yang diperintahkan untuk dibunuh, bahkan saat sedang ihram. (HR. Bukhari & Muslim).
- Ular (Haram): Diharamkan karena termasuk hewan bertaring dan hewan berbahaya (fawasiq) yang diperintahkan untuk dibunuh. (HR. Muslim).
- Garangan (Haram): Diharamkan karena termasuk kategori kucing liar atau hewan buas yang bertaring.
- Biawak (Haram): Diharamkan karena termasuk hewan buas pemakan daging yang bertaring.
- Kelelawar/Kalong (Haram): Diharamkan karena termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh, berdasarkan hadits riwayat As-Sunan Ash-Shaghir.
- Cicak & Tokek (Haram): Diharamkan. Kedua hewan ini diperintahkan untuk dibunuh. Rasulullah SAW menyebut tokek sebagai hewan fuwaisiq (fasik kecil) dan cicak disebut pernah ikut meniup api saat Nabi Ibrahim dibakar. (HR. Bukhari & Muslim).
KELOMPOK HEWAN SYUBHAT (SAMAR)
- Landak
- Cacing Krispi
- Bekicot dan Keong
Pertimbangan Fikih: Untuk ketiga hewan ini, tidak ada dalil Al-Qur’an atau Hadits yang secara tegas menghalalkan atau mengharamkannya. Hukumnya menjadi syubhat (samar). Para ulama berpendapat hukumnya kembali pada individu: jika seseorang merasa jijik (al khabaits) untuk memakannya, maka haram hukumnya bagi orang tersebut.
Catatan: Tulisan ini disarikan dari Pengajian Bakda Subuh di Serambi Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, yang diampu oleh Ir. Nanung Danar Dono, S.Pt., MP, Ph.D., pada Sabtu (1/11/2025).
