Kasusnya direstorative Justice, Maling Motor Bebas Tanpa Syarat

Gedangsari, (kupass.com)–Isak tangis Eko Suharno tak terbendung usai bebas tanpa syarat usai Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap kasusnya, Rabu (28/02/2024). Warga Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari itu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan aksi Curanmor (pencurian sepeda motor).

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mewanti-wanti kepada Eko agar usai kasusnya sudah di RJ agar menata keluarganya. Kasus curanmor yang dilakukan Eko tersebut menurut Jaka hendaknya harus dijadikan pembelajaran dan edukasi agar warga masyarakat taat terhadap hukum.

“Cukup sekali jadi tersangka, kamu harus menjadi panutan bagi anak-anakmu,”pesan Jaka kepada Eko saat menangis tersedu di ruangan RJ Kantor Kapanewon Gendangsari.

Kasus pencurian sepeda motor dengan korban Yuswanto warga Kalurahan Mertelu tersebut dikatakan Jaka harus menjadi pembelajaran semua pihak. Penerapan RJ kepada pelaku (Eko) sendiri telah melalui berbagai tahapan. Selain itu ada berbagai pertimbangan Jaksa salah satunya pelaku baru sekali melakukan aksi tersebut dan korban memaafkan perbuatan pelaku.

“Ini menjadi pembelajaran bagi semua bahwa hidup itu ada aturannya. Pelaksanaan ini dapat berjalan juga didukung semua pihak seperti Pemerintah Kapanewon dan Kepolisian,”imbuhnya.

Pelepasan rompi tahanan yang dipakai Eko mengakhiri kegiatan RJ tersebut. Sejumlah barang bukti (sepeda motor) kasus curanmor itu juga dikembalikan kepada korban dan pelaku. Eko pun kemudian bebas tanpa syarat dan kembali ke rumah dijemput pihak keluarganya.

Sebelumnya Eko Suharno melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kapanewon Gedangsari beberapa waktu lalu. Pemilik sepeda motor tersebut yakni Yuswanto memarkirkan kendaraannya tanpa melepas kunci di pinggir jalan ketika dia mencari kepompong jati. Eko diketahui melakukan aksi curanmor karena masalah ekonomi.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangsari. Pelaku ditangkap dan diproses secara hukum sebelum akhirnya pelaku ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.