Kegiatan Operasional Dibatasi, Pesta Kembang Api Di Nglanggeran Ditiadakan

Wonosari, (kupass.com)–Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul melakukan pembatasan kunjungan operasional di semua destinasi wisata. Pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Asti Wijayanti pun mengungkapkan bahwa, adanya surat instruksi Gubernur terkait dengan pencegahan Covid-19 Dinas kemudian melakukan langkah pengaturan jam operasional.

“Dinas memberikan batasan operasional destinasi wisata mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sesuai instruksi Gubernur,”ujar Asti Wijayanti, Minggu (26/12/2020).

Namun demikian menurut Asti, pembatasan disamakan antara destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun dengan destinasi wisata yang dikelola oleh masyarakat. Seperti obyek wisata Gunung Api Purba Nglanggeran dan Embung Nglanggeran di Kepanewon Patuk, Gunungkidul bakal ditutup pada malam libur Natal 2020 dan malam Tahun Baru 2021.

“Langkah ini untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19,”katanya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Bidang Pemasaran Pokdarwis Gunung Api Purba Nglanggeran, Heru Purwanto menjelaskan selain dua destinasi itu, pihak pengelola juga melakukan penutupan di kawasan wisata Kedung Kandang dan Kampung Pitu.

“Ini kita putuskan untuk mengikuti kepatuhan standar operasional pelaksanaan (SOP) protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Pesta kembang api juga ditiadakan, “terangnya.

Sejumlah empat obyek wisata yang dikelola oleh Desa Wisata Nglanggeran menerima kunjungan wisatawan pada Selasa hingga Minggu pada jam operasional pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *