Wonosari, (kupass.com)–Seorang oknum juru parkir Pantai Siung, Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus diamankan jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul. Oknum tersebut diduga menarik tarif parkir tak sesuai peraturan yang sudah ditentukan.
Kanit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali membenarkan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Dia menjelaskan bahwa saat melakukan penyelidikan ada temuan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
“Parkir resmi tapi tarifnya agak melebihi,”katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Dari informasi yang dia terima, oknum jukir itu juga memfotocopy karcis parkir sendiri untuk digandakan. Rakhmadian meminta aparat yang berwajib untuk memproses oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sudah menyampaikan setiap kali bertemu dengan pengelola kalau bisa jangan aneh-aneh memungut tidak sesuai ketentuan. Saya juga mewanti-wanti jangan melebihkan rupiah. Kalau Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu diselesaikan secara hukum agar jadi pembelajaran untuk yang lain”.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto
Sementara itu Kepala Bidang PJU dan Perparkiran Dishub Kabupaten Gunungkidul Eli Siswanta sebelumnya telah memberikan surat edaran kepada pengelola parkir sebelum lebaran. SE itu berisi tentang prosedur yang harus dilakukan juru parkir, salah satu diantaranya menyerahkan karcis dan bersikap sopan.
“Jukir juga harus menggunakan karcis parkir dari Dishub dan menggunakan seragam,”terang Eli.
Diakuinya bahwa informasi terkait diamankannya oknum Jukir di Pantai Siung itu telah masuk ke jajarannya. Namun Eli secara detail belum mengetahui identitas pelaku dan kronologi lengkap diamankannya yang bersangkutan.
“Informasinya kemarin, saya belum bertemu langsung dengan yang bersangkutan,”imbuh dia.
Eli menerangkan bahwa sesuai peraturan, khusus tempat wisata tarif parkir untuk sepeda Onthel yakni Rp 1.000, sepeda motor Rp 3.000, Mobil Rp 5.000 dan Bus kecil Rp 8.000. Sementara itu untuk Bus sedang Rp 10.000, Bus besar Rp 15.000.
“Kalau nginep dua kali lipat. Kalau dilebihkan jelas melanggar aturan,”tegasnya.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar