Usai Kericuhan di Yogyakarta, Ketua Umum PSHT Keluarkan Pernyataan Sikap

Yogyakarta, (kupass.com)–Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun mengeluarkan pernyataan sikap usai warganya terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat di Yogyakarta pada Minggu (04/06/2023). Salah satu poin pernyataan sikap tersebut adalah larangan warga PSHT agar tidak berkonvoi secara masal.

Ketua Umum Pusat PSHT Drs. R Moerjoko, HW menyampaikan keterangan resminya bahwa permasalahan yang ada di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan warganya dan kelompok masyarakat Yogyakarta telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Moerjoko meminta kepada aparat Kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Meminta warga SH Terate untuk tidak mudah terprovokasi terhadap pemberitaan di sosial media yang bersifat ajakam, adu domba dan intimidasi yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di suatu wilayah,”terang pria yang lahir pada 22 Februari tahun 1953 itu.

Mas Mur sapaan akrab Ketum PSHT ini juga Melarang warga SH Terate melakukan kegiatan yang mengganggu Kamtibmas. Anggotanya tidak diperbolehkan melakukan penanganan hukum dengan cara unjuk rasa secara masal di kantor Kepolisian yang bersifat provokatif.

“Melarang konvoi masal yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas serta keamanan di masyarakat dan menggunakan atribut SH Terate yang bersifat pribadi atau kelompok diluar kegiatan organisasi,”ucapnya.

Ketum Moerjoko juga berpesan apabila ada warga yang terbukti melanggar aturan adat tradisi serta wasiat SH Terate maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut hakya sebagai warga SH Terate sepenuhnya.

“Kepada seluruh anggota SH Terate dimanapun berada agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. Apabila terjadi maslah di wilayah tersebut agar berkordinasi dengan pengurus di wilayah dan tidak bertindak anarkis serta main hakim sendiri,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *