Proses Pencarian Izin Kurang Beretika, Panitia GKJ Klasis Meminta Maaf

Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul Sunaryanta memediasi panitia pembangunan kantor Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis dengan warga masyarakat Padukuhan Grogol 1, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kamis (17/06/2021). Bertempat di Ruang Rapat Handayani Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, mediasi juga dihadiri oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam mediasi terungkap akar permasalahan mengapa seluruh warga masyarakat Padukuhan Grogol menolak rencana pembangunan kantor GKJ Klasis itu. Pihak Klasis dianggap tidak beretika saat awal mula proses pencarian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam mediasi tersebut pihak panitia akhirnya meminta maaf.

“Berbagai alasan sudah saya sampaikan baik tertulis maupun lisan, baik pertemuan yang lalu dan sebelumnya. Sudah saya sampaikan kepada bapak Bupati untuk itu kami warga sangat berharap mudah – mudahan teman – teman dari klasis memahami dan dengan legowo merelokasi dari Grogol 1,”kata Dukuh Grogol 1 Agung Waluyo, Jumat (18/06/2021).

Sementara itu salah satu pihak Klasis Pendeta Iwan dalam mediasi mengatakan, panitia akan membangun kantor Klasis yang memiliki nilai jawa. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi nilai jawa dalam karya pelayanan bidang sosial dan budaya.

“Yang kami lakukan sifatnya lebih kepada pelayanan. Kalaupun
Kemarin ada hal dirasa tidak mengenakan bagi kita semua, mungkin kita perlu memohon maaf, “kata Iwan.

Tokoh warga masyarakat Padukuhan Grogol 1 Suwargito menyampaikan, pendirian kantor GKJ Klasis sendiri ditolak warga atas dasar dan alasan yang kuat. Tak hanya Klasis saja, Suwargito mengatakan seluruh warga masyarakat Padukuhan Grogol 1 juga sangat menjunjung tinggi azas dan nilai sebagai orang jawa. Warga menilai apa yang disampaikan pihak Klasis justru berbanding terbalik dengan apa yang terjadi sesungguhnya.

“Kaitannya dengan nilai jawa (wong jowo) kalau kita tarik ulang kebelakang, pihak panitia pembangunan klasis mengutus sodara Rebito waktu itu yang meminta tanda tangan IMB tidak dijelaskan secara jelas. Kalau kejawennya tinggi, ya minta tanda tangannya datang ke rumah. Namun dia meminta tanda tangan ditempat orang meninggal (waktu takziah),”katanya.

Pihak warga sendiri menyanyangkan lantaran dari awal proses pencarian IMB tidak transparan dan terkesan kucing – kucingan.

“Dia (Rebito) juga tidak menjelaskan secara gamblang kegunaan minta tanda tangan ke bu Sayem untuk apa. Ini bisa dibuktikan, ngakunya minta tanda tangan hanya sebagai batas sebagai tanah dan tidak menjelaskan kegunaan untuk Kantor Klasis,”imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Gunungkidul Sunaryanta bakal mempertemukan kedua belah pihak kembali secara spesifik. Hal tersebut dilakukannya supaya nantinya apa yang disampaikan baik pihak warga dan GKJ Klasis lebih terbuka.

“Kami merasakan dari pertemuan mediasi ada yang belum klop.
Mudah – mudahan kedua belah kedepan ada titik kesepakatan,”kata Sunaryanta.

Sebelumnya konflik antara pihak panitia pembangunan kantor GKJ dan warga masyarakat Padukuhan Grogol 1, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo terjadi sejak tahun 2016 lalu. Penolakan terjadi lantaran dalam proses pencarian IMB dianggap tidak transparan. Selain itu panitia ternyata juga tidak melakukan sosialisasi (kulo nuwun) terlebih dahulu kepada warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *