Jalin Asmara Terlarang Dengan Wanita Bersuami, Kasus Oknum Guru PNS Yang Digrebek Warga Berakhir Damai

Nglipar, (kupass.com)–Kasus penggrebekan seorang oknum Guru SD Tm (58) yang menjalin asmara terlarang dengan wanita bersuami Sy (34) akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya bersepakat damai dan menandatangani surat perjanjian hitam diatas putih.

Sebelumnya Tm warga Padukuhan Sendowo Lor, Kalurahan Kedungkeris, Kepanewon Nglipar digrebek oleh warga Padukuhan Karangsari, Kalurahan Pengkol lantaran tertangkap basah sedang memadu asmara di dalam kamar dengan Sy, seorang wanita bersuami warga setempat. Pria yang berstatus PNS itu nyaris dihakimi masa sebelum akhirnya diamankan oleh Polisi di Polsek Nglipar.

Dalam surat pernyataan perjanjian yang ditandatangani oleh Dukuh Sendowo Lor, Kalurahan Kedungkeris Mujiyana dan Dukuh Karangsari, Kalurahan Pengkol Maryono
tersebut disaksikan oleh Polisi. Dari isi surat pernyataan tersebut baik Tm maupun Sy menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan asmara (saling cinta) karena keduanya sudah berkeluarga dan mempunyai anak.

Keduanya juga telah mengakui bahwa asmara terlarang tersebut tidak dibenarkan dalam hukum pidana maupun hukum Islam. Selain itu Tm dan Sy berjanji jika mengulangi perbuatan cinta terlarang maka keduanya bersedia dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain ditandatangani oleh Dukuh dari kedua belah pihak, istri Tm dan suami Sy juga ikut menandatangani surat pernyataan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Kepegawaian TK dan SD Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul Joko Suryanto, mengaku belum mendapatkan laporan dari Korwil Cabang Kepanewon Nglipar terkait ulah oknum Guru PNS yang bertugas di SD N Glompong Kalurahan Pengkol itu. Namun pihaknya selaku pejabat yang membidangi kepegawaian bakal mengkroscek secara langsung.

“Itu ranah kami nanti kita kroscek ke Korwilnya,”ujar Joko Suryanto, Rabu (30/09/2020).

Diketahui sebelumnya Tm (58) warga Padukuhan Sendowo Lor, Kalurahan Kedungkeris, Kepanewon Nglipar yang berprofesi sebagai Guru PNS
digrebek oleh warga Padukuhan Karangsari, Kalurahan Pengkol, Kepanewon Nglipar. Yang bersangkutan tertangkap basah beduaan di dalam kamar rumah Sy (34) warga setempat yang masih berstatus istri orang pada Senim malam (28/09/2020). Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara terlarang sejak lama sebelum akhirnya ulah Tm dan Sy memadu kasih di dalam kamar digrebek oleh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *