Didampingi Sebelas Pengacara, Masyarakat Grogol Ajukan Keberatan Terkait Terbitnya IMB Klasis

Karangmojo, (kupass.com)–Sebanyak sebelas pengacara bakal mendampingi warga masyarakat Padukuhan Grogol 1, Kalurahan Bejiharjo, Kepanewon Karangmojo atas terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor Gereja Klasis. Sebelas orang yang membentuk Tim Advokasi warga masyarakat Grogol itu telah ditunjuk menggunakan surat kuasa khusus.

Pada tanggal 22 Februari 2021 Tim Advokasi melayangkan surat keberatan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul atas Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 0021/34030802/IMB/BG/II/2021 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan tanggal 03 Februari 2021.

Salah satu kuasa hukum yang masuk dalam Tim Advokasi warga Grogol Saiful Bahri Pelu
S.H menyampaikan, ada beberapa poin keberatan yang sudah disampaikan ke DPMPT Kabupaten Gunungkidul. Salah satu poin tersebut yakni, beberapa warga para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan calon Kantor Klasis (tanah kavling SHM 1332) dalam menandatangani Surat Pernyataan Tidak Keberatan awalnya tak mendapat penjelasan dari pihak panitia pencarian IMB.

“Ketiga warga yang tanahnya berbatasan langsung dengan lokasi calon Kantor itu tidak diberitahu, bahwa tanda tangan yang digunakan itu sebagai sayarat akan dibangunnya kantor yang membawahi sebanyak 13 Gereja Kristen Jawa di Gunungkidul,”ujar Saiful, Kamis (25/02/2021).

Dia menambahkan, bahkan ada pemilik tanah yang secara kedudukan hukum bukan sebagai pemilik haknamun dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas berdirinya kantor Gereja Klasis. Atas dasar tersebut Saiful berpendapat bahwa itu adalah upaya mengelabuhi orang lain menandatangani surat tersebut dan disebut suatu tindakan mal adminstrasi.

“Setelah mengetahui sebagai syarat untuk pengurusan IMB calon Kantor Gereja Klasis maka mereka dan segenap penduduk desa menolak dengan tegas,”terangnya.

Dia menggarisbawahi keberatan atas terbitnya IMB Kantor Klasis itu merujuk Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan dan Gedung. Dalam UU tersebut terdapat pasal 2 yang berbunyi Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kamanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bengunan gedung dengan lingkungannya.

“Poin tersebut harus menjadi pertimbangan bahwa berdirinya Kantor Gereja Klasis berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan mengganggu keharmonisan hubungan antar umat beragama,”terangnya.

Sementara itu tokoh warga masyarakat Grogol 1, Kalurahan Bejiharjo, Kepanewon Karangmojo Suwargito mengamini apa yang disampaikan salah satu anggota Tim Advokasinya itu. Dia sudah menyerahkan keberatan warga dan rencana akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas terbitnya IMB Kantor GKJ Klasis.

“Dari awal hingga saat ini warga masyarakat tetap kompak menolak atas keberadaan calon Kantor Klasis di wilayah kami,”kata Suwargito.

Senada dengan Suwargito, Ketua Forum Grogol Muslim (FGM) Tugiyanto berpendapat, ngototnya panitia pambangunan Kantor GKJ Klasis untuk membangun di wilayah berpenduduk mayoritas beragama Islam dinilai telah mencederai keharmonisan antar umat beragama.

“Tuduhan intoleransi kepada kami itu adalah penggiringan opini, seolah – olah kami anti keberagaman. Padahal sejak awal mereka mencari izin IMB saja dengan cara kucing – kucingan dan tidak transparan kepada warga,”kata Tugiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *