Berpotensi Terjadi Konflik Horizontal, Warga Grogol Minta IMB Kantor GKJ Klasis Tak Diterbitkan

Wonosari, (kupass.com)–Perwakilan warga muslim Grogol 1, Kalurahan Bejiharjo, Kepanewon Karangmojo mendatangi ruang rapat V Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Jumat (29/01/2021). Mereka meminta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis tidak diterbitkan.

Penolakan penerbitan IMB tersebut untuk meredam kemarahan warga masyarakat dan untuk menghindari terjadinya konflik horizontal. Permintaan warga masyarakat tersebut mendasar panitia GKJ Klasis yang ditengarai tidak transparan kepada warga dan terkesan sembunyi – sembunyi dalam proses pencarian IMB serta tanda tangan kepada warga masyarakat.

Perwakilan tokoh warga muslim Grogol 1 Suwargito merasa heran atas ngototnya panitia pembangunan GKJ Klasis yang bersikukuh mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul untuk menerbitkan IMB.

“Kenapa dari awal proses pencarian tanda tangan persetujuan kepada warga masyarakat sembunyi – sembunyi. Tidak ada sosialisasi sama sekali, ada apa?, “ujar Suwargito ditemui usai melakukan audensi dengan Kepala DPMPT Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmiko dan sejumlah pejabat Pemda Gunungkidul.

Perwakilan Forum warga muslim Grogol 1 Giyanto berpendapat, diakui atau tidak upaya pendirian kantor GKJ Klasis di wilayah yang seratus persen penduduk muslim itu disebutnya sebagai upaya Kristenisasi terselubung. Jika nantinya IMB nekat diterbitkan maka seluruh warga Padukuhan Grogol 1 tetap akan menolak. Rencana pembangunan kantor GKJ Klasis di wilayah yang mayoritas beragama muslim disebut telah mengusik rasa aman dan nyaman.

“Kita selalu tersudut dengan label penyebutan warga Grogol 1 yang dianggap intoleransi. Sedangan yang sebenarnya Intoleransi itu adalah mereka (panitia GKJ Klasis) yang masuk ke wilayah kami tanpa kulonuwun dan tidak melakukan sosialisasi sama sekali kepada warga masyarakat,”beber Giyatno geram.

Sementara itu Kepala DPMPT Kabupaten Gunungkidul Irawan Jatmiko bakal mematuhi putusan PTUN yang memenangkan gugatan panitia pembangunan kantor GKJ Klasis. Namun demikian permintaan dari warga yang menolak pembangunan tersebut akan dilakukan pengkajian.

“Keputusan PTUN harus dilaksanakan. Kami diberikan waktu 30 hari dan harapan kita tidak terjadi (konflik horizontal) semua dengan mekanisme hukum, “kata Irawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *