Berikut Tata Cara Memilih dan Penyembelihan Hewan Qurban Sesuai Ajaran Islam

Gunungkidul, (kupass.com)–Umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah pada tanggal 09 Juli 2022. Dalam merayakan hari raya qurban ini masyarakat perlu mengetahui syarat dan Sunnah hewan yang akan disembelih untuk diqurbankan nantinya.

kupass.com akan merangkum secara singkat terkait syarat dan tata cara berqurban secara sunnah dalam agama Islam.

Salah satu dalil berqurban tertulis dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Barra berbunyi :

“أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرها، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضها، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعها، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنقِي”

Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu: Hewan yang buta, yang jelas butanya; hewan yang sakit, yang jelas parah sakitnya; hewan yang pincang, yang jelas pincangnya; dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. Hadits riwayat Imam Ahmad dan ahlus sunan, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.

Berikut syarat sah hewan qurban yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW

1. Termasuk Al-An’am atau Hewan Ternak

Yang dimaksud dengan al-an’am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al-an’am.

Sementara itu dalam firman Allah SWT :

وَلِكُل أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأْنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al-Hajj : 34)

2. Tsaniyah

Hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya/Tasaniyah (istilah bahasa Jawa poel). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yakni dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.

3. Tidak Ada Cacat

Hewan itu tidak boleh yang buta tidak melihat, atau ada cacat parah di matanya, atau picak (aura’). Hewan yang dalam keadaan sakit parah tidak boleh dijadikan hewan sembelihan udhiyah.

Baik yang terpotong itu salah satu kakinya atau lebih dari satu kaki. Demikian juga hewan itu bukan hewan yang terpotong putting susunya atau sudah kering. Juga tidak boleh hewan yang terpotong pantat, ekor, telinga, hidung dan lainnya.

4. Tidak Pincang

Hewan yang dalam keadaan patah kaki hingga pincang dan tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihannya, termasuk hewan yang tidak boleh dijadikan hewan persembahan.

5. Tidak Kurus Kering

Hewan yang kurus kering tinggal tulang belulang saja, tentu sangat tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada Allah SWT.

Selain itu bila hewan itu kurus kering, dagingnya tentu menjadi sedikit sehingga kurang bisa dijadikan salah satu sumber makanan.

6. Tidak Makan kotoran

Hewan yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis tentu tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali setelah mengalami karantina.

7. Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

a. Untak minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

b. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

c. Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

8. Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

9. Jenis Kelamin Hewan Kurban

Sejatinya, perihal jenis kelamin hewan qurban gak tercantum secara khusus dalam syariat yang ditentukan. Hanya saja, akan lebih baik jika hewan kurban yang Anda pilih memiliki jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.

10. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *