Berhasil Menyerahkan Restitusi, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Dapat Penghargaan Dari LPSK

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul mendapatkan penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah berhasil memberikan restitusi (ganti rugi) kepada korban tindakan kasus asusila. Restitusi ini diberikan kepada Er Warga Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari yang menjadi korban tindak kriminal G.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menjelaskan bahwa, restitusi adalah ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku yang menerima putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (menjadi terpidana). Komponen didalam restitusi ini yakni kehilangan penghasilan kekayaan sampai penderitaan serta biaya medis dan psikologis yang dibutuhkan untuk pemulihan korban.

“Ini semuanya diatur di Undang-undang 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Salah satu dari hak korban tindak pidana asusila,”terang Livia saat menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk memberikan penghargaan.

LPSK sendiri disebutnya sudah lebih dari satu tahun berkeliling memberikan penghargaan kepada Kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di sejumlah wilayah Indonesia. Kejaksaan tersebut telah berhasil melaksanakan restitusi.

“Ada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung hingga wilayah Jawa Tengah. Kejaksaan Negeri Gunungkidul ini yang ke 12,”imbuhnya

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Rinaldi Umar mengutarakan bahwa, upaya restitusi ini dilakukan agar jangan sampai negara rugi atas kejahatan yang dilakukan oleh terpidana. Namun demikian yang paling penting adalah restitusi ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban tindak pindana kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

“Kita melihat dari sisi keadilan maka dijalankan bukan hanya menurut Udang-undang, tapi orang yang melakukan kegiatan merugikan orang lain,”terang Rinaldi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ari Hany Saputri membeberkan bahwa restitusi yang diberikan kepada korban (Er) sejumlah Rp 7.390.000. Diakuinya penghargaan LPSK yang diterima Kejaksaan sendiri atas dasar penuntut umum yang berhasil melaksanakan restitusi tersebut.

“Restitusi perkara tindak pidana asusila ini diberikan kepada korban atas dasar kesadaran pelaku,”terang Ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *