Bencana Alam Berujung Ganti Rugi 10 Juta, Begini Penjelasan Pensiunan PNS

Semanu, (kupass.com)–
Polemik peristiwa bencana alam pohon tumbang berujung ganti rugi di Kalurahan Pacarejo, Kepanewon Samanu telah diselesaikan secara kekeluargaan. Endro sebagai pemilik garasi yang tertimpa pohon jati milik Melik (75) merasa keberatan jika dirinya disebut meminta denda atas peristiwa itu.

Saat dikonfirmasi Endro mengaku polemik tersebut sudah disepakati kedua belah pihak, baik dirinya dengan Sagiyem yang tak lain adalah anak Melik. Kesepakatan sebelumnya terselesaikan dengan mediasi yang disaksikan oleh Lurah Pacarejo, Dukuh setempat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pacarejo.

“Ada mediasi tidak ada nguyak (mengejar) dan mendenda. Membangun garasi saya habisnya total Rp 40 juta, saya hanya meminta untuk diperbaiki dan saya membantu Rp 10 juta,”kata Pensiunan PNS itu, Sabtu, (20/03/2021).

Lantaran tidak sanggup maka diperoleh kesepakatan bahwa Sagiyem hanya mampu memberikan ganti rugi akibat bencana alam itu sebesar 25 persen dari total pembangunan garasi milik Endro.

“Mobil saya yang rusak (penyok) tidak saya hitung. Ya sudah akhirnya gak papa kapan punya uang diantar kesini sama suamimu,”kata Endro menceritakan ketika melakukan mediasi.

Endro berujar jika uang sebesar Rp 10 juta itu memberatkan maka dia akan mengembalikan kepada Melik (pemilik pohon jati).

“Uangnya sudah saya terima, menurut saya sudah ikhlas dan itu kesepakatan,”kata Endro.

Sementara itu Anak Endro yang bernama Aprilia membandingkan kejadian bencana alam di Kalurahan Pacarejo, Kepanewon Semanu tersebut dengan di Kalurahan Mulo, Wonosari. Menurutnya jika di wilayah Kalurahan Mulo, pemilik kayu wajib bertanggungjawab sepenuhnya atas kejadian bencana alam tersebut.

“Saya juga Perangkat Desa. Kalau di Mulo seperti itu,”kata Aprilia dengan nada tinggi.

Namun ketika ditanya terkait dasar hukum tanggungjawab atas ganti rugi bencana alam itu, Aprilia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.

“Tidak ada Perdes,”tuturnya.

Bhabinkamtibmas Pacarejo, Kepanewon Semanu Aipda Asep mengembalikan permasalahan tersebut kepada kedua belah pihak. Namun demikian Asep menjelaskan perbandingan yang disampaikan Aprilia tersebut bukanlah sesuatu yang benar dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Ada keberatan atau tidak saya beritahu agar disampaikan ke saya,”kata Aipda Asep.

Diketahui sebelumnya, peristiwa pohon tumbang terjadi di Padukuhan Jasem Lor, Kalurahan Pacarejo, Kepanewon Semnau beberapa waktu lalu. Bencana alam akibat angin kencang itu membuat dua pohon jati milik janda tua bernama Melik (75) tumbang dan menimpa garasi milik warga setempat bernama Endro.
Janda tua itu kemudian diminta uang sebanyak Rp 10.000.000 untuk ganti rugi kerusakan garasi milik pensiunan PNS itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *