Dipicu Pertengkaran, Ratusan Istri di Gunungkidul Gugat Cerai Suami

Wonosari, (kupass.com)–DPRD Gunungkidul mendorong program penguatan ketahanan keluarga di Kabupaten Gunungkidul. Dorongan ini dilakukan atas keprihatinan ribuan pasangan suami atau istri yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Gunungkidul.

Angka perceraian di Gunungkidul dinilai relatif tinggi. Tercatat hingga bulan Agustus 2023, PA Gunungkidul menerima pengajuan cerai sebanyak 1.210 permohonan. Pengajuan perceraian ini justru paling banyak dilakukan oleh para istri yakni sbanyak 732 istri. Sementara itu suami yang menggugat cerai istrinya hanya sebanyak 269 orang.

“Penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran (69 %). Ini terjadi karena sudah tidak adanya kecocokan antara suami istri sehingga timbul percekcokan. Faktor lainnya adalah ekonomi atau meninggalkan salah satu pihak hingga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) serta perselingkuhan,”terang Anggota DPRD Gunungkidul Supriyadi dalam jumpa pers pada Selasa (24/10/2023).

Wakil Rakyat dikatakan Supri ikut prihatin atas tingginya kasus perceraian di Gunungkidul. Fakta tersebut mencerminkan bahwa kondisi sosial rumah tangga sangat rentan yang menjadi tanggung jawab multi pihak. Dari sisi Pemerintahan, DPRD mendorong program dan kegiatan yang memperkuat ketahanan keluarga.

“Tidak saja aspek kesejahteraan dari sisi ekonomi. Namun juga aspek psikologis dan spiritual,”imbuhnya.

Dari sisi regulasi untuk memayungi program ketahanan keluarga telah dibuat Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. DPRD sendiri juga mendorong agar Eksekutif melaksanakan program Perda ini.

“Sisi lain peran rumah tangga menjadi utama agar lebih memperkuat ketahanan keluarga masing-masing. Perkuat aspek kesadaran atas kewajiban suami dan istri yang harus dijalankan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *