Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik, Lima Komisioner Bawaslu Gunungkidul Mendapat Sanksi Dari DKPP

Wonosari, (kupass.com)–Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelima komisioner Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I yakni Is Sumarsono, sanksi peringatan kepada teradu IV Try Asmiyanto, teradu II Sudarmanto, teradu III Rosita dan teradu V Rini Iswandari.

Bawaslu
Bawaslu

Sanksi yang ditujukan kepada lima Komisioner Bawaslu Gunungkidul itu tertuang dalam Putusan Nomor 84-PKE-DKPP/VIII/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Demi Keadilan Dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor : 89-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 84-PKE-DKPP/VIII/2020.

Keputusan DKPP tersebut terbit setelah sebelumnya Bambang Wahyu Widayadi warga Padukuhan Putat Wetan, Kalurahan Putat, Kepanewon Patuk melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para komisioner Bawaslu Gunungkidul.

Bambang yang diketahui adalah wartawan senior itu melaporkan ke DKPP lewat kuasa hukumnya yakni Wawan Andriyanto dan Harry Gunawan.

Dalam putusan DKPP juga disebutkan bahwa, Is Sumarsono, Sudarmanto, Rosita dan Rini Iswandari seharusnya tidak dibenarkan bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan penyelesaian sengketa pemilihan yang sedang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul.

DKPP menilai seharusnya Is Sumarsono, Sudarmanto, Rosita dan Rini Iswandari
mempunyai sence of ethic, yakni menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan para pihak yang sedang berperkara. Para teradu sepatutnya menugaskan Sekretariat Bawaslu Gunungkidul untuk melayani kehadiran Nasrullah yang
berkedudukan Ahli dalam perkara penyelesaian sengketa.

Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan memeriksa keterangan pengadu (Kuasa Hukum Bambang Wahyu Widayadi), memeriksa dan mendengar jawaban para teradu (Komisioner Bawaslu) dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, DKPP menyimpulkan bahwa, DKPP berwenang mengadili pengaduan
Pengadu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, kelima Komisioner Bawaslu atau para teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain menjatuhkan sanksi kepada para komisioner Bawaslu Gunungkidul, DKPP juga memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, memerintahkan Bawaslu DIY untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *