Sunaryanta Unggul Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU

Wonosari, (kupass.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Gunungkidul, Selasa (15/12/2020). Dari hasil rapat pleno terbuka itu paslon nomor 4 Sunaryanta – Heri Susanto menang telak dengan selisih belasan ribu suara dari Paslon nomor 1 Sutrisna Wibawa Mahmud Ardi Widanto.

Dari hasil perolehan tersebut Paslon yang diusung Partai Golkar dan PKB itu dipastikan menang dalam kontestasi Pilkada Gunungkidul tahun 2020. Dari data hasil rapat pleno terbuka Paslon nomor 1 Sutrisna Wibawa – Mahmud Ardi Widanto memperoleh suara sah sebanyak 144.012.

Paslon nomor urut 2 Immawan Wahyudi – Martanty Soenar Dewi memperoleh suara sebanyak 53.576 dan Paslon nomor urut 3 Bambang Wisnu Handoyo – Benyamin Sudarmadi mendapatkan suara 116.881. Sementara itu paslon nomor urut 4 Sunaryanta – Heri Susanto meraih perolehan suara terbanyak yakni sejumlah 155.878.

Dengan demikian total suara sah keempat Paslon sebanyak 470.347. Selain itu jumlah total suara yang tidak sah sebanyak 11.605 dan suara sah dan suara tidak sah total 481.952.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan, proses pemungutan suara berlangsung lancar dan aman. Menurutnya proses rekapitulasi di tingkat TPS sampai KPU menemui sedikit kendala yakni tentang pelanggaran di protokol kesehatan Covid 19. Namun demikian dia meyakini dan berharap tidak menimbulkan klaster baru.

“Semua unsur KPU sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan protokol kesehatan yang harus diterapkan,”kata Hani.

Sementara itu untuk partisipasi pemilih dapat tercapai di atas 80%. Namun demikian menurun 2% dari Pileg dan Pilpres tahun 2019 lalu. Nemun demikian angka partisipasi Pilkada kali ini naik 15 % dibanding Pilkada tahun 2015 lalu

“Akan dilanjutkan ke tahapan dan mekanisme yang ada. Secara umum pelaksanaan Pilkada sudah sangat bagus dan mendapat apreasi di tingkat Nasional,”imbuhnya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, penggunaan aplikasi Sirekap sebenarnya telah terlaksana. Namun demikian lantaran server-nya masih menggunakan yang lama sehingga jangka waktunya relatif lama.

“Ada sedikit kendala teknis yang ditemui meskipun mirip dengan rekapitulasi PPS dan PPK. Meskipun sudah menggunakan teknis sirekap, aplikasi ini belum 100% bisa digunakan,”ujar Andang.

Di dalam info Pemilu milik KPU semua PPS sudah setor data 100%, tetapi karena servernya sudah lama maka ketika KPPS mengunggah dan mengirimkan hasilnya, di notifikasi di handphone KPPS sudah terkirim.

“Namun sampai di servernya ini belum terkirim. Sehingga ada yang kosong dan dibaca keliru. Di web KPU sebenarnya sudah terdapat sejumlah 1899 TPS dari total 1.900 TPS yang memasukkan data,”katanya.

Menurut Andang tinggal 1 TPS yang belum masuk dan naik turun perolehan suaranya. Adanya kendala tersebut Andang mengklaim tidak mempengaruhi perolehan suara dari para calon kontestan Pilkada.

“Perhitungan ini akhirnya tetap akan di cocokkan dengan yang manual. Ada beberapa pelanggaran yang terjadi, tetapi tidak bersifat mendasar, seperti pelanggaran dalam format protokol kesehatan,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *