Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Dibahas, Momentum Emas Lompatan Maju Olahraga Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD memasuki tahap pembahasan oleh Pansus dan Pemerintah Daerah. Raperda Penyelenggaraan Keolahragaaan ini dilatarbelakangi pemikiran untuk pembangunan olahraga, memasyarakatkan olahraga, mengembangkan potensi dan bakat olahraga, meningkatkan daya saing prestasi keolahragaan, membangkitkan motivasi dan minat berolahraga bagi masyarakat dan atlet.

Maka dibutuhkan perencanaan, pembinaan pengembangan dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang sistemik dan berkelanjutan. Hal ini selaras dan sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Selama ini, olahraganya Gunungkidul kerapkali distempel ‘si ragil’ di percaturan olahraga DIY. Apalagi secara Nasional. Meskipun sesungguhnya banyak putra-putri berbakat di Gunungkidul, bahkan beberapa kali berhasil menorehkan prestasi di kancah Nasional. Itupun banyak yang bilang kurang dan minimnya campur tangan Pemda,”terang Anggota DPRD Gunungkidul Sugeng Nurmanto, Kamis (20/10/2022).

Kedepan diharapkan soal diatas tidak terjadi, dengan disusunnya Raperda Penyelenggaraan keolahragaan dapat mewujudkan olahraga sebagai pembentuk akhlak mulia masyarakat daerah, meningkatkan prestasi, meningkatkan kualitas SDM, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, melestarikan nilai budaya daerah dan meningkatkan produktifitas.

Dalam Raperda penyelenggaraan keolahragaan ini diatur pelibatan banyak pihak dan menyangkut beberapa kategori olahraga seperti olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, olahraga prestasi maupun olahraga penyandang disabilitas.

“Nanti Pemda harus bikin desain Olahraga Daerah. Selama ini jelas belum. Desain ini melibatkan KONI, KOMI maupun NPC Daerah. Fraksi PAN berharap Bupati Gunungkidul serius soal ini,”imbuh Politikus PAN ini.

Selain itu, diatur pula bab Sistem Informasi Keolahragaan, bab Industri Olahraga, bab Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial. Ada pula pengaturan yang tidak kalah menarik dan pentingnya; yaitu soal adanya hibah pada pengelolaan keolahragaan dan wajibnya Pemda mengelola minimal 2 cabang olahraga unggulan daerah yang bersifat Nasional dan atau internasional.

“Adanya Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini dan adanya dinas baru Dinas Pemuda dan Olahraga, ini klop-lah. Harus jadi momentum emas adanya lompatan maju olahraga di Gunungkidul,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *