Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat Gunungkidul : Ini Kemenangan Rakyat

Gunungkidul, (kupass.com)–Ditolaknya permohinan gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko oleh Menteri Hukum dan HAM diapresiasi oleh seluruh kader Demokrat seluruh Indonesia, tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gunungkidul. Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Supriyani Astuti menyebut tertolaknya gugatan ini merupakan kemenangan rakyat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,”tutur Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Supriyani, Rabu (24/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhony Allen Marbun karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Menurutnya perkara ini menyangkut internal parpol. Putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,”katanya.

Setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *