Mendapat Ancaman Lantaran Tak Dukung KLB Moeldoko, Demokrat Gunungkidul Minta Perlindungan Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah fungsionaris pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Gunungkidul mendatangi Polres Gunungkidul, Rabu (24/03/2021). Permintaan perlindungan tersebut sebagai antisipasi lantaran beberapa waktu lalu Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Supriyani Astuti mendapatkan ancaman gelap melalui sambungan telepon.

Supriyani diancam bakal dipecat dari Ketua DPC jika tidak mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Kongres tersebut menghasilkan ketua umum yang baru yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Supriyani Astuti mengatakan, surat pengaduan dan permintaan perlindungan dari Polisi tersebut, untuk menjaga kedaulatan partai dan menjunjung tinggi penegakkan hukum.

“Tetap kondusif, sifatnya hanya perlindungan hanya minta perlindungan dan antisipasi,”ujar Supriyani Astuti.

DPC Partai Demokrat Gunungkidul telah mengeluarkan surat bernomor 006/ DPC.PD.GK/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani Supriyani Astuti dan sekretarisnya Suroso. Dalam isi surat tersebut terdapat 6 poin pokok yakni, DPC Demokrat Gunungkidul tetap setia dan solid terhadap Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

“Secara tegas Demokrat menolak semua hasil KLB,”katanya.

Sementata pada poin kedua, lambang Partai Demokrat termasuk atributnya telah didaftarkan dan diakui oleh negara. Sementara poin ketiga, KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara dianggap merupakan KLB abal – abal dan ilegal.

“Aspek penyelenggaraannya dan produk yang dihasilkan bertentangan dengan keputusan pemerintah,”tuturnya.

Sementara pada poin keempat menurut surat tersebut patut diduga ada pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusan DPP Partai Demokrat. Membentuk kepengurusan di daerah menggunakan lambang atau atribut partai serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

“Penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal dapat dituntut secara hukum,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *